Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan situs lelang terintegrasi yakni lelang.go.id yang merupakan salah satu strategi untuk mengenalkan dan mempermudah masyarakat mengikuti lelang.
      "Terobosan ini dilakukan agar masyarakat bisa mengikuti lelang," ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, usai peresmian portal lelang online di Jakarta, Kamis.
     Portal itu merupakan portal terintegrasi pada satu portal layanan terpadu yang bisa diakses melalui semua gawai. Melalui situs itu diharapkan sebagai layanan lelang dengan tujuan mendorong lelang semakin dinamis, mengikuti pertumbuhan dan perkembangan teknologi "e-commerce" yang menjadi salah satu penggerak ekonomi baru ke depan. Melalui situs itu, masyarakat bisa mengikuti lelang dengan mudah.
    "Masih banyak yang menuding, kalau lelang itu berbelit-belit. Apalagi kalau di kementerian. Melalui situs ini, semua bisa mengakses lelang."
     Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga melakukan lelang barang gratifikasi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta. Mardiasmo mengatakan untuk objek lelang yang dilelang pada hari ini berupa barang gratifikasi.
     Terdapat sedikitnya 52 barang gratifikasi yang dilelang melalui portal lelang Indonesia yang nilainya mencapai Rp49,5 juta.
     "Keberadaan portal lelang ini juga memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan negara dalam menjaga nilai barang hasil gratifikasi atau sitaan," jelas dia lagi.
     Dengan lelang tersebut, negara tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk merawat barang tersebut. Hal itu dikarenakan jika dibiarkan berlama-lama, tentu saja barang bisa rusak, dan nilainya berkurang.
     "Kalau sudah seperti itu, negara yang akan dirugikan," tambah dia lagi.
     Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya kesulitan dalam menjaga barang hasil gratifikasi. Barang-barang hasil gratifikasi menumpuk di gudang. Dikhawatirkan jika tidak segera dilelang, maka akan menurunkan nilai barang tersebut.
     "Kami kesulitan dalam penyimpanan barang. Bahkan ada barang yang sudah disita sejak empat tahun lalu, sedangkan pokok perkara baru disidangkan tahun ini. Kami khawatir, jika terlalu lama disimpan barang itu akan rusak, dan negara harus mengganti kerusakannya itu," kata Alexander.
     Menurut Alexander, dengan pelelangan ini penyimpanan lebih mudah dilakukan dan efektif.


 

Pewarta: Indriani
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018