Saya minta ke Direktur Angkutan Multimoda untuk mencari lintasa baru yang dermaganya cukup untuk disandari kapal Ferry 5.000 GT ke bawah
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membantu mencarikan lintasan kapal di bawah kapasitas 5.000 gross ton menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni. 

“Saya minta ke Direktur Angkutan Multimoda untuk mencari lintasan baru yang dermaganya cukup untuk disandari kapal ferry 5.000 GT ke bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis.

Saat ini, dia menyebutkan masih ada sembilan kapal yang berkapasitas di bawah 5.000 GT dan akan dialihkan ke wilayah lain, terutama wilayah timur.

“Paling banyak wilayah Timur,” katanya.

Dia menuturkan sejumlah pemilik kapal masih ada yang mengajukan penundanan pemberlakuan PM 88/2014 tersebut, namun PM tersebut akan tetap berlaku pada 24 Desember 2018.

Budi menjelaskan, pihaknya sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Kalau hitungannya toleransi empat tahun daya beli kapal itu sudah ‘break even point’ (balik modal),” katanya.

Karena itu, dia menegaskan tidak akan menunda lagi karena pemberlakuan PM tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Indonesia (Infa) sudah menyesuaikan kapasitas tiga kapal anggotanya sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni.

"Selama empat tahun masa penyesuaian, yaitu dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal anggota Infa yang dialihkan dengan kapal yang memenuhi persyaratan berukuran 5.000 GT," kata Ketua Umum Infa,  Edi Oetomo. 

Dengan demikian, lanjut dia, Infa menyatakan kesiapannya jelang pemberlakuan PM 88/2014 pada Desember 2018.

"Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub 88/2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam Infa dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan di peraturan tersebut," katanya.

Infa mengaku mendukung apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang.

Baca juga: Kemenhub alihkan sembilan kapal Merak-Bakauheni ke wilayah lain

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018