Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya telah meminta Sekjen Depkeu untuk berkoordinasi dengan Meneg BUMN dalam mendata pejabat-pejabat Depkeu yang menjabat komisaris di BUMN agar mereka tidak perlu menerima gaji dari BUMN karena mereka akan memperoleh tunjangan khusus dan pembinan keuangan negara (TPKPN). "Kode etiknya sebenarnya sudah saya katakan. Beberapa komisaris yang berasal dari Dirjen mengatakan kalau memang diminta sebagai perwakilan, tidak perlu menerima gaji dari BUMN itu karena itu sebagai penugasan. Kalau saya katakan prinsipnya begini, ya sedapat mungkin konsisten lah!" kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, jika memang harus ada kompromi, sebaiknya jangan sampai melanggar prinsip utama yang harus dipertahankan. Hingga saat ini, ada beberapa pejabat Depkeu yang menjadi komisaris di BUMN, antara lain Sekjen Depkeu Mulia Nasution yang juga menjadi Komisaris Utama Bank Permata, Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto menjadi Komisaris di PT Garuda Indonesia, Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi merupakan Komisaris PT Pertamina. Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi sebagai Komisaris PT Pelindo II, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto sebagai Komisaris PT PLN, Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo sebagai Komisaris PT Bursa Efek Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu sebagai Komisaris PT Telkom, dan Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo sebagai Komisaris PT Jamsostek. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007