Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 pengguna jalan tol mengajukan gugatan kepada pemerintah karena menaikkan tarif sebesar 20 persen di 13 ruas jalan tol di Indonesia. Gugatan berbentuk citizen law suit atau gugatan warga negara itu mengatasnamakan 2,5 juta pengguna jalan tol dan didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Kuasa hukum penggugat Hermawanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan, kenaikan tarif jalan tol tersebut tidak memperhatikan kemampuan masyarakat. "Pengelolaan jalan tol tidak profesional dan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan standar pelayanan minimum, sehingga telah menimbulkan ketidakadilan," tuturnya. Ke-13 pengguna jalan tol itu menggugat 12 pihak dalam gugatannya, di antaranya Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, PT Jasa marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada. Penggugat menyatakan penyelenggaraan jalan tol dan pelayanan yang diberikan oleh para operator selama ini belum maksimal. "Hal ini ditandai dari jamaknya keluhan dari para pengguna jalan tol, antara lain kemacetan di ruas jalan tol dalam kota Jakarta dan kondisi jalan yang rusak," ujar Hermawanto. Menurut dia, pemerintah telah gagal membangun sistem transportasi darat yang menyebabkan jalan tol yang seharusnya berfungsi sebagai jalan alternatif justru menjadi tulang punggung yang memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat. Para tergugat dinilai oleh para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pengguna jalan tol. "Perbuatan tersebut tidak memperhatikan kemampuan bayar para penggugat dan pengguna jalan tol. Pemerintah hanya mempertimbangkan keuntungan investor jalan tol semata sehingga mengabaikan rasa keadilan para penggugat selaku pengguna jalan tol," tutur Hermawanto. Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar SK kenaikan tarif jalan tol di 13 ruas di Indonesia tertanggal 28 Agustus 2007 dan 31 Agustus 2007 itu dibatalkan. Para penggugat juga meminta agar pihak tergugat melaksanakan standar pelayanan minimal jalan tol.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007