Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) masih cenderung mengkriminalisasi pengguna informasi karena masih terdapat ketentuan pidana di dalamnya, kata Ketua Panitia Kerja (panja) RUU KIP, Arif Mudatsir Mandan, di Jakarta, Rabu. "RUU ini menjurus pada kriminalisasi pengguna informasi," kata Arif dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Arif menilai, keberadaan sejumlah pasal yang mengatur ketentuan pidana, baik denda uang maupun penjara, menunjukkan pengguna informasi bisa terjerat sanksi pidana. Beberapa ketentuan pidana itu di antaranya termuat dalam pasal 49 draf hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR. Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang menggunakan informasi secara melawan hukum bisa dikenai pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, setidaknya masih ada tiga pasal (pasal 52, 54, dan 56) yang mengatur ketentuan pidana penjara antara dua tahun sampai lima tahun, serta denda antara Rp100 juta sampai Rp500 juta. Arif menilai ketentuan pidana bagi pengguna informasi tidak seimbang dengan ketentuan pidana bagi badan publik yang tidak menyediakan informasi. Pasal 50 RUU KIP menegaskan badan publik yang tidak menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaannya hanya didenda paling banyak Rp100 juta. "Ini tidak adil, karena sama-sama menggunakan informasi," kata Arif. Sementara itu, peneliti dari Indonesian Center of Enviromental Law (ICEL), Josi Khatarina, mengatakan RUU KIP hendaknya juga disertai ketentuan yang melarang suatu badan publik untuk membebankan denda pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Josi, badan publik tidak akan terbebani jika bisa membebankan denda pada negara. "Kalau begitu tidak akan ada efek jera," katanya. Rencananya, RUU KIP mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Tanggal 1 Januari 2010 adalah hasil kompromi antara DPR dan pemerintah guna memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007