Konteks lebih memberikan perizinan yang tidak berbelit kepada pelaku UMKM untuk memudahkan usahanya masuk ke suatu sektor
Padang (ANTARA News) - Pemerintah membantah bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dibuka untuk pengusaha asing terkait revisi daftar negatif investasi sebagai upaya lanjutan pelonggaran kepemilikan 54 bidang UMKM.

"Tidak benar itu, tak mungkin penanaman modal asing bisa masuk ke sektor UMKM. Sebab dalam undang-undang investasi asing masuk ke Indonesia minimal Rp 10 miliar," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas Padang, Kamis.

Ia mengatakan daftar negatif investasi lebih kepada konteks memberikan perizinan yang tidak berbelit kepada pelaku UMKM untuk memudahkan usahanya masuk ke sektor tersebut.

"Tidak mungkin pemerintah menyulitkan UMKM, justru membantu dalam perizinan dan pengurangan pajak. Karena di lapangan pengusaha membutuhkan kemudahan ini," katanya.

Ia mencontohkan pengupasan kulit umbi yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi bukan untuk memberikan keleluasaan kepada asing, namun untuk mempermudah perizinan.

"Dengan dikeluarkan dari daftar negatif investasi maka dia (pengusaha UMKM) tidak perlu minta izin BKPM," tuturnya.

Namun Ahmad Erani mengungkapkan untuk sektor tertentu memang dibuka untuk asing karena ke-54 bidang usaha tersebut bisa dibagi dalam lima kelompok, sesuai alasannya dikeluarkan dari daftar negatif investasi.?

"Misalnya tekstil sampai saat ini pengusaha domsetik tidak ada yang berminat, dengan modal awal diatas Rp100 miliar, daripada kita mengimpor lebih baik ada produksi, menyerap tenaga kerja dan ada upah yang diterima dari penanam modal asing tadi," jelasnya.

Ia menjelaskan daftar negatif investasi ini hanya untuk mengevaluasi beberapa poin kebijakan paket tahun 2016 yang tidak memiliki progres.

"Daftar negatif investasi pada PKE XVI merupakan langkah optimalisasi terhadap relaksasi daftar negatif investasi yang sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 2014 dan 2016," katanya.

Ia menyebutkan relaksasi keterbukaan bidang usaha pada daftar negatif investasi 2016 dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016.

Ia mengatakan dari 101 bidang usaha yang dibuka untuk penanaman modal asing pada tahun itu, 51 di antaranya tidak diminati sama sekali.

Relaksasi daftar negatif investasi ini akan dilakukan melalui penerbitan perpres yang ditargetkan selesai pada minggu terakhir November 2018.

Berikut 54 bidang usaha yang dihapus dari daftar negatif investasi:

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain?
3. Industri kain rajut khususnya renda?
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet?
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi?
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih?
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati?
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik?
35. Galeri seni?
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu?
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet 45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja?
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Baca juga: Menperin tegaskan pelaksanaan relaksasi DNI tidak akan diundur

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2018