Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kementeriannya fokus pada aspek tata kelola dalam melakukan pembinaan pemerintahan desa, selaku subsistem pemerintahan nasional. 

"Dalam hal melakukan pembinaannya kepada desa, Kemendagri fokus dalam aspek tata kelola pemerintahan desa," jelas Mendagri di Jakarta, Kamis. 

Mendagri mengatakan pembinaan desa dan aparatur serta kelembagaan desa dilakukan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan  Desa, bersama Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Mendagri menjelaskan pembinaan desa yang dilakukan Kemendagri mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, Pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.

“Kemendagri sebagai poros pemeritahan dalam negeri sesuai konstitusi UUD 1945 berkewajiban mengordinasikan secara nasional pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai subsistem pemerintahan negara," jelasnya. 

Dengan demikian, kata dia, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi adalah suatu sistem pemeintahan negara kesatuan yang tegak lurus sebagai satu kesatuan sistem pemerintahan NKRI.

Dia menyampaikan hingga saat ini Kemendagri sudah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU No. 6 Th 2014 tentang Desa. 

Selain dari itu dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, pemerintah telah melakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi,  kabupaten, kecamatan sampai desa. 

“Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa,” jelasnya.

Kemendagri juga telah melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi penyusunan regulasi dan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).

Selain itu melakukan pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, hingga fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa.

Baca juga: Anggota DPR: Ujung pemerintahan Indonesia di desa
Baca juga: Pemerintahan desa tetap di Kemendagri

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018