Dia benar-benar mau mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru sepertinya itu adalah dari PT Indo Fin Tek. Sedangkan kami tidak punya website yang namanya 'indofintek
Bali, (ANTARA News) - PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan melaporkan adanya temuan platform palsu yang menggunakan nama perusahaan di situs "indofintek.co.id".

Direktur Utama PT Indo Fin Tek Sunu Widyatmoko dalam pernyataan yang diterima di Bali, Kamis, mengungkapkan pelaporan telah dilakukan kepada Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi. 

Sunu menjelaskan pelaporan platform palsu ini dilakukan platform teknologi finansial (tekfin) dari perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah "Dompet Kilat". 

"Dia benar-benar mau mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru sepertinya itu adalah dari PT Indo Fin Tek. Sedangkan kami tidak punya website yang namanya 'indofintek,'" ujarnya.

Menurut Sunu, situs palsu seperti ini bisa mencoreng citra perusahaan dan merugikan konsumen yang benar-benar ingin mendapatkan layanan terpercaya dari perusahaan pembiayaan berbasis tekfin.

Dengan kondisi ini, perusahaan tekfin harus lebih waspada dengan metode penipuan baru yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan ingin mengambil kesempatan yang merugikan masyarakat.

"Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian, mencantumkan nomor tanda terdaftar kami," katanya.

PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending di OJK dengan platform "Dompet Kilat" sejak 21 Juli 2017 serta nomor pendaftaran S-644/NB 11/2017 domisili di Jakarta.

Sementara itu, "indofintek.co.id" tercatat berdomisili di Denpasar dan tidak berhubungan dengan PT Indo Fin Tek, sehingga kerugian yang ditimbulkan dari platform tersebut bukan tanggung jawab perusahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, kasus pemalsuan platform memang termasuk modus baru yang dilakukan tekfin ilegal. 

Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa tekfin ilegal yang menggunakan modus sama seperti "indofintek.co.id". "Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli," katanya.

Tongam mengharapkan semua layanan tekfin yang terdaftar dan dirugikan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pelaporan atas upaya modus penipuan tersebut.
Selain itu, OJK akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tekfin ilegal yang berupaya menyamarkan nama dengan tekfin yang telah terdaftar. 

Baca juga: Satgas Waspada Investasi upayakan blokir rekening tekfin ilegal
Baca juga: Rekening tekfin ilegal akan segera diblokir

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018