Jakarta (ANTARA News) - Nurdin Halid menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat untuk menjalani hukuman atas dirinya. "Saya janji akan menemui Pak Hendarman Supandji (Jaksa Agung, Red) paling lama hari Rabu (18/9)," kata Nurdin Halid seperti dikutip INN Channels, Senin. Nurdin Halid yang mengaku sedang berada di luar kota menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dari konsekuensi hukum berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Namun, kata dia, untuk sementara ini dia belum dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, karena perlu menyelesaikan sejumlah "urusan yang tak bisa ditinggalkan". "Saya sudah jalani semua proses hukum berkaitan dengan kasus yang menimpa saya ini. Putusan MA adalah bagian dari kasus yang harus saya jalani pada saatnya nanti. Saya tidak akan melarikan diri, karena saya bukan pengecut," kata Nurdin yang sampai saat ini belum menerima surat resmi penahannya. INN Channels juga menyebutkan, selain memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Nurdin Halid dalam waktu dekat juga akan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. "Dia dipastikan mengundurkan diri dari anggota DPR," tulis INN Channels. Menurut Nurdin, putusan MA yang diumumkan sehari setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPR menggantikan posisi Andi Mattalatta itu merupakan sebuah kenyataan pahit yang mengejutkan dirinya dan keluarganya. "Terus-terang ini ibarat halilintar pada siang bolong. Keluarga saya shock berat. Begitu juga dengan semua kawan dekat saya," tambah Nurdin yang selama ini dianggap sebagai tokoh masyarakat Makassar itu. Bahwa hingga Senin dia belum muncul di depan publik, kata Nurdin, itu karena selama ini dia harus menenangkan situasi buruk yang menyelimuti hati semua keluarga besarnya. Menurut Nurdin, Senin malam ini, dia melakukan doa bersama seluruh keluarga besarnya dari semua penjuru tanah air. "Doa bersama ini dipimpin oleh seorang kyai kondang dari Kalimantan Timur," katanya. Nurdin Halid juga minta pengertian dari khalayak atas situasi yang dialaminya. Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini juga minta masyarakat tidak memojokkan dirinya dan keluarganya. Teman-teman di luar sana tidak pernah merasakan betapa tersiksanya hidup di penjara walau hanya satu jam pun. Jadi, beri saya sedikit waktu untuk menenangkan hati semua keluarga besar saya. Jangan pojokkan saya," kata Nurdin. Nurdin Halid divonis dua tahun penjara oleh MA. Majelis Hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Selain itu, Nurdin juga dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara. Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin Nurdin Halid tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam waktu satu atau dua hari ke depan. "Saya yakin dia orangnya tidak seperti itu (akan melarikan diri)," kata Wakil Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk anggota Paspampres yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, Minggu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007