Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, membantah bahwa terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng tahun 1999, Nurdin Halid, menyerahkan diri, karena dia ditangkap Selasa sekitar Pukul 04.20 WIB di seputar Menteng, Jakarta Pusat. "Kalau dia menyerahkan diri, seharusnya dilakukan pada Senin (17/9) kemarin, sesuai undangan yang disampaikan kepadanya untuk hadir di Kejaksaan Negeri Selatan, pukul 09.00 WIB untuk selanjutnya menjalani masa hukumannya selama dua tahun sesuai amar putusan Kasasi MA," katanya di Jakarta, Selasa. Thomson tidak bersedia menjelaskan lokasi penangkapan terpidana yang dilakukan oleh aparat intelijen kejaksaan. "Karena penangkapan dilakukan pada malam/dinihari, jadi lokasinya kurang jelas," katanya. Sementara terpidana Nurdin Halid membantah terjadi penangkapan terhadap dirinya oleh pihak kejaksaan. "Tidak ada itu penangkapan di Menteng," katanya di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa. Nurdin menjelaskan, pihaknya bersepakat dengan petugas kejaksaan untuk bertemu di Rutan Salemba, sehingga kejaksaan bisa melakukan eksekusi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya dua tahun penjara. Nurdin menjelaskan kronologi eksekusi terhadap dirinya berawal dari surat panggilan kejaksaan yang diterimanya pada 17 September 2007. Setelah menerima surat panggilan, kata Nurdin, dirinya langsung mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nurdin mengaku meminta kelonggaran waktu untuk bertemu pihak kejaksaan setelah dirinya menerima salinan putusan MA. "Sampai saat ini saya belum menerima atau membaca putusan MA," katanya. Setelah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, katanya, disepakati pada Selasa (18/9) sekitar pukul 05.00 WIB Nurdin bertemu dengan kejaksaan di Rutan Salemba. Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang terdiri atas Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Nurdin dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng menjelang bulan puasa, namun, majelis hakim membebaskan Nurdin. Atas putusan bebas pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Angkouw, mengajukan kasasi ke MA.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007