Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno mengungkapkan, akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) agar pemberian tunjangan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "THR ada ketentuannya, saya akan segera mengeluarkan surat edaran ke gubernur, bupati, dinas-dinas, Kadin (Kamar Dagang Industri) serta Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), supaya kepatuhan pembayaran THR untuk pekerja bisa wajib hukumnya," kata Erman di Jakarta, Selasa. Dia juga mengatakan, daerah di harapkan dapat memonitor pemberian THR ini sehingga tidak ada pekerja yang belum menerima haknya. "Pemberian THR paling tidak seminggu sebelum lebaran," kata Erman. Ditambahkannya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR. "Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR segera dilaporkan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007