Pessel (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengecek dengan teliti gedung kantor gubernur di Padang yang juga mengalami retak-retak akibat diguncang gempa beruntun Rabu lalu, dan kalau memang tidak aman lagi ditempati, maka sebaiknya dipindahkan saja. "Cek sekali lagi. Kalau memang tidak layak lagi, silahkan dibangun dan tata anggarannya," kata Presiden di Painan, Selasa, di hadapan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi dan sejumlah bupati dan walikota yang daerahnya tertimpa bencana gempa beruntun di Sumbar. Setelah meninjau pengungsi di Muko-Muko (Bengkulu), Presiden bersama Ibu Ani Susilo Bambang Yudhoyono, sejak Senin sore hingga Selasa siang, berada di Pesisir Selatan, satu lokasi terparah diguncang gempa beruntun sejak Rabu pekan lalu. Presiden pada kesempatan itu menyatakan akan mendukung wacana pemindahan gedung perkantoran gubernur Sumbar ke lokasi yang baru, terkait paskagempa beruntun berakibat gedung tersebut rusak dan tidak layak dihuni lagi. Jika memenuhi persyaratan gedung tersebut harus diganti, kata Presiden, pihaknya menganjurkan Pemerintah Provinsi Sumbar segera mengajukan permohonan anggaran ke pusat. "Anggaran pembangunan perkantoran gubernur yang baru bisa didukung APBN dan APBD Provinsi Sumbar," katanya. Namun demikian, ia juga menjelaskan, pihaknya terus melakukan penghematan anggaran pada hal-hal yang tidak perlu. "Jangan kaget, kalau saya banyak melarang membangun gedung-gedung supermewah yang dinilai belum perlu. Beda dengan kantor gubernur dan kantor bupati yang memang rusak diguncang gempa, ini perlu didukung," katanya. Sementara itu, Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi mengatakan, pusat perkantoran Pemerintah Provinsi Sumbar --sudah berusia 64 tahun-- itu sudah sering diguncang gempa. "Kondisi gedung itu kini, rusak parah dan kita merasa cemas berkantor disitu, sehingga perlu segera dipindahkan," katanya dan menambahkan, berencana membangun gedung baru di kawasan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada lahan seluas 10 hektare.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007