Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan terkait pelanggaran kampanye oleh calon legislatif dari Partai Amanat Nasional, presenter Mandala Abadi atau Mandala Shoji dan Lucky Andriani, Senin.

"Karena ini tindak pidana pemilu (pemilihan umum), waktunya mepet sehingga hari ini juga kita limpahkan ke pengadilan menjelang libur panjang juga, sebelum masa libur panjang perkara bisa diselesaikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Senin.

Kuntadi menjelaskan Mandala dan Lucky diduga melakukan politik uang dengan modus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize yang dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda 24 juta rupiah dengan nomor laporan 1856/K/XI/2018/Restro Jakpus.

"Barang bukti berupa pamflet-pamflet dan menjanjikan hadiah apabila yang bersangkutan terpilih," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, M Halman Muhdar mengatakan kejadian pelanggaran terjadi di Pasar Gembrong Lama, Jakpus pada tanggal 19 Oktober 2018 ketika Mandala dan Lucky melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka tanpa pemberitahuan disertai pembagian kupon.

"Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kelurahan Johar Baru, kemudian kita proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan jaksa. Setelah 14 hari kita lakukan penanganan, selanjutnya kita limpahkan ke tahap penyidikan, prosesnya pun 14 hari kerja. Nah, hari ini merupakan tahap lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu, sekarang tahap dua yang akan dilakukan oleh jaksa Gakkumdu melalui Kejaksaan Negeri jakpus," jelas Halman.

Pihaknya mengatakan ada tiga temuan terkait politik uang di Jakpus, namun hanya kasus Mandala-Lucky yang sampai pada tahap dua berupa penyerahan berkas lengkap (P21) terdiri dari barang bukti dan tersangka yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakpus, sementara tahap pertama telah dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Dua kasus lainnya tidak bisa diselesaikan karena beberapa hal, yaitu pada kasus pertama hanya berupa laporan karena tidak cukup bukti.

Sedangkan kasus kedua terkait pembagian gerobak di Jakpus yang telah sampai pada tahap penyidikan namun ada kendala pada saksi-saksi yang tidak kooperatif dan bukti tidak bisa disita pada tahap penanganan di Bawaslu yang berpotensi untuk dimanipulasi oleh pihak-pihak terkait dengan perkara itu.

Bawaslu mengimbau tim kampanye, caleg, dan peserta pemilu untuk mengindahkan larangan yang ada di UU terkait dengan ketentuan kampanye untuk tidak melakukan politik uang, tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, ujaran kebencian, ataupun memobilisasi terkait isu-isu sara.

Sebelumnya, Lucky Andriani yang merupakan caleg dari PAN untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut enam mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zulkarnain tanpa kehadiran Mandala Shoji pada Senin siang.

Baca juga: Pungli sebagai pemerasan, suap, gratifikasi, atau tip?

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018