Kebanyakan masyarakat meminjam untuk hal-hal tidak produktif dan meminjam untuk hal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Jakarta (ANTARA News) - Satgas waspada investasi meminta masyarakat yang meminjam dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan supaya mampu mengelola utang dengan baik agar bisa mengembalikan pinjaman tepat waktu.

"Kelola utang dengan baik dan pinjam sesuai kemampuan bayar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Tongam mengatakan saat ini banyak masyarakat yang terjerat oleh pinjaman yang diberikan oleh tekfin ilegal dan terjerat dengan penghitungan bunga yang tinggi.

Untuk itu, masyarakat harus pintar mengelola pinjaman tersebut dan tidak tergoda untuk mengajukan pembiayaan dengan iming-iming kemudahan pencairan terutama dari tekfin yang tidak mempunyai izin dari OJK.

"Kebanyakan masyarakat meminjam untuk hal-hal tidak produktif dan meminjam untuk hal yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," ujarnya.

Melihat kondisi ini, ia mengingatkan akan lebih baik apabila masyarakat mengajukan pinjaman ke tekfin legal yang terdaftar, apabila membutuhkan dana dalam waktu cepat.

OJK juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar mampu memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinterasi dengan tekfin pembiayaan, supaya terhindar dari hal-hal merugikan.

"Masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan bayar, yang menjadi masalah ada yang meminjam hingga ke 30 'fintech'. Kita akan perbaiki sistem ini," kata Tongam.

Selain itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, salah satunya kepada Google, akan terus dilakukan agar ruang gerak tekfin ilegal makin terbatas.

"Kita akan cegah, agar aplikasi itu tidak muncul di 'playstore', tapi bisa saja mereka mengaku bukan 'fintech' tapi berupa 'platform education' atau 'charity'," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri mengharapkan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait layanan tekfin supaya menyediakan bukti tertulis agar mudah melakukan pemrosesan.

"Kalau tidak disertai bukti tidak bisa melakukan klarifikasi, karena proses pengaduan ini membutuhkan versi dari kedua belah pihak," kata Agus.

Terkait keluhan proses penagihan, ia juga meminta kepada layanan tekfin agar menggunakan penagih utang yang bersertifikasi karena hal tersebut telah diatur POJK 77/2016.

"Kalau sewa preman jalanan, salah dia, karena kerugian yang disebabkan oleh lembaga menjadi beban lembaga, jadi memilih 'debt collector' tidak bisa sembarangan," ujarnya.

Menurut dia, OJK akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila terdapat tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.

Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat baru mencapai 78 tekfin dengan nilai penyaluran mencapai Rp15,99 triliun.

Baca juga: Satgas Investasi temukan 10 entitas diduga lakukan kegiatan ilegal

Baca juga: Satgas Waspada Investasi upayakan blokir rekening tekfin ilegal

Baca juga: Satgas: enam entitas diduga tawarkan investasi bodong

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018