Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jaminan kompensasi (pesangon) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diusulkan premi/iuran yang harus disetorkan perusahaan sebesar tiga persen dari gaji pekerja. "Jadi perusahaan harus membayar iuran tiga persen dari upah pekerja per bulan. Dan pekerja sama sekali tidak membayar iuran lagi, melainkan perusahaan yang bayar," kata Menkertras Erman Suparno seusai melakukan pemaparan soal tersebut ke Wapres M Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu. Dengan RPP ini, tambah Erman, mewajibkan semua perusahaan untuk mengalokasikan dana cadangan yang dikelola oleh badan lain. RPP ini juga meletakkan dasar hukum untuk memberikan jaminan kompensasi PHK berupa pencadangan dana jika sewaktu-waktu terjadi PHK. Menurut Erman, dasar penghitungan besaran iuran tersebut di dasarkan rumus lima kali penghasilan tidak kena pajak yakni sebesar Rp5,5 juta. Dari survei yang ada, tambah Erman pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5,5 juta tersebut sebanyak 99,13 persen. "Karena itu pemerintah harus menjamin jika terjadi PHK," kata Erman. Sementara untuk pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5,5 juta tetap punya hak pesangon dengan dirundingkan terlebih dahulu dalam bipartit. Selama ini, tambahnya jika terjadi kasus PHK maka selalu saja pekerja atau buruh yang menjadi korban. Padahal setiap perusahaan mempunyai kemungkinan untuk adanya kesalahan management, rugi, bangkrut atau pailit, katanya. "RPP jaminan pesangon PHK ini jaminan bagi pekerja karena adanya dana pencadangan sehingga ada kepastian pembayaran dan kepastian ada dananya," kata Erman. Sementara pengelolaan dana jaminan pesangon PHK tersebut, tambah Erman setiap perusahaan dipersilakan untuk memilih sendiri apakah PT Jamsostek, Perusahaan Asuransi Jiwa atau Dana Pensiun. "Semua perusahaan dipersilakan memilih, mana yang lebih baik," kata Erman. Dalam kesempatan itu Erman membantah anggapan dengan RPP ini akan mempermudah terjadinya PHK. Menurut Erman soal PHK tetap tidak mudah karena hal itu tetap harus sesuai dengan aturan UU No.13 Tahun 2003 tentang Jamsostek. "Soal PHK sudah diatur dalam UU no 13 tahun 2003, jadi tak gampang," kata Erman. Selain itu, Erman juga menjelaskan bahwa besarnya pesangon yang akan diterima pekerja tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007