Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan ritel dan distribusi perangkat elektronik Erajaya Swasembada mendukung wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan aturan dan sistem yang dapat menedeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel untuk menekan peredaran ponsel di pasar gelap atau black market (BM)

"Kalau bisa dikunci dengan IMEI itu jalan yang paling efektif. Black market benar-benar merugikan," ujar Director of Marketing and Communications PT Erajaya Swasembada, Djatmiko Wardoyo, usai penjualan perdana seri iPhone X terbaru di iBox Central Park Mall, Jakarta, Jumat.

Djatmiko melihat black market dapat merugikan pemerintah secara langsung dengan adanya potensi kehilangan pendapatan pajak penghasilan sebesar 10 persen.

Tidak hanya itu, perlidungan terhadap barang juga dipertanyakaan, sehingga dapat merugikan konsumen. "Handphone dan barang black market tidak dilindungi garansi. Itu risiko pembeli memang, tapi dirugikan," ujar Djatmiko.

Terakhir, dia mengatakan black market juga merugikan perusahaan-perusahaan yang menjual produk resmi.

"Kami memperkerjakan hampir sembilan ribu orang dan investasi retail hampir 1.000 di Indonesia sudah komitmennya sedemikian rupa, kemudian handphone BM harganya selisih jauh, jadi enggak fair," kata Djatmiko.

Meski demikian, Djatmiko mengatakan bahwa aturan tentang IMEI harus memperhatikan berbagai aspek. Misalnya, bagi orang asing yang datang ke Indonesia.

"Apakah ada izin khusus atau bagaimana. Artinya, kalau di Indonesia luasnya daerah memang challenging tapi itu akan sangat efektif," kata dia.

Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Djatmiko, adalah berkaitan dengan durasi waktu pembatasan untuk mendaftarkan IMEI perangkat.

"Ditarik  ke berapa tahun belakang (pembatasan IMEI). lima tahun belakang atau berlaku positif, dari sekarang ke beberapa tahun ke depan," ujar dia.

Baca juga: DPR dukung Kominfo terapkan regulasi IMEI

Baca juga: Kemkominfo cari cara akomodasi IMEI lama

Baca juga: Kontrol IMEI ampuh hilangkan peredaran ponsel ilegal

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018