Anak saya tinggal sendirian, istri sudah meninggal, sudah nggak ada yang jaga. Mereka (mempelai) juga sudah lama pacaran dan sebelumnya sudah sebar undangan."
Jakarta (ANTARA News) - Pemandangan tak biasa terlihat saat tahanan Narkoba Polres Jakarta Barat Maskur (51) diberi kesempatan untuk menikahkan putrinya Aldilah (22) bersama pasangannya Agus (29) di Masjid Baitur Rahmat, Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Raut wajah Maskur tampak sumringah dan bahagia seusai melaksanakan ijab kabul bersama Agus untuk mengesahkan hubungan pernikahan anaknya.

Begitu juga ekspresi wajah Aldilah (22 th), tampak menangis terharu setelah secara sah dan resmi menjadi istri Agus. Suasana haru dan bahagia menyambut prosesi pernikahan keduanya.

Maskur menjadi tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat ditangkap oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Indra lantaran kedapatan mengedarkan barang terlarang jenis sabu

Namun niatnya untuk menikahi anaknya Aldilah terhambat, karena Maskur harus menjalani hukumannya akibat perbuatannya menjadi pengedar narkoba, dan tertangkap pada 30 September lalu.

Meski begitu, Maskur tak mengurungkan niatnya untuk menikahi anaknya Aldilah, yang juga menunjukkan cinta sejatinya menerima pinangan dari Agus. Akad nikah pun dipimpin oleh kepala KUA Palmerah Jakarta Barat.

Isak tangis kedua mempelai pecah seketika, sesaat kedua pasangan tersebut menyalami Maskur, yang sebagai wali harus menjalani hukuman atas perbuatanya.

"Anak saya tinggal sendirian, istri sudah meninggal, sudah nggak ada yang jaga. Mereka (mempelai) juga sudah lama pacaran dan sebelumnya sudah sebar undangan," katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengatakan pihak kepolisian mengizinkan bagi tahanan yang ingin menikahkan anaknya, namun hanya sekadar memfasilitasi saja.

"Ini merupakan momen pertama kalinya ada tahanan menjadi wali nikah. Kami (Polri) memfasilitasi saja yang sebelumnya telah ada kesepakatan kedua keluarga," ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018