Banjarmasin (ANTARA News) - Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Wali Kota Ibnu Sina secara tak terduga mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwali yang mengatur pemanfaatan kantong plastik terhadap ritel dan di pusat-pusat perbelanjaan modern tersebut ditetapkan tanggal 28 Maret 2016 dan diberlakukan sejak tanggal 29 Maret 2016.

Aturan tersebut mencengangkan banyak pihak, karena wilayah lain yang selalu berkoar-koar ingin memerangi sampah plastik terlihat hanya sebatas wacana saja.

Belum ada daerah yang melakukan aksi jelas dalam upaya memerangi sampah plastik yang berpotensi merusak bumi itu.

Dengan Perwali itu, Banjarmasin yang berjuluk "kota seribu sungai" menjadi kota pertama atau pioner yang melarang pemanfaatan kantong plastik.

Alasan Pemkot mengeluarkan Perwali tersebut tak lain adalah untuk menjaga lingkungan yang sehat dan pembangunan berkelanjutan.

Lantaran sampah plastik dinilai berdampak buruk bagi lingkungan, mengingat sifatnya yang susah diurai oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan para ahli, sampah plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun.

Bahkan hasil penelitian lainnya menyebutkan, bahwa sampah plastik bisa terurai dalam waktu 1000 tahun lamanya.

Proses penguraian yang cukup lama tersebut, mengakibatkan dampak sampah plastik buruk bagi lingkungan, seperti munculnya zat kimia yang dapat mencemari tanah sehingga berkurang tingkat manfaat dan kesuburannya.

Selain itu, dengan proses yang susah diurai, sampah plastik juga dapat membunuh sang pengurai tanah, sehingga wajar saja apabila tingkat kesuburan yang dimiliki tanah terus berkurang.

"Dengan mengetahui fakta ini alangkah baiknya kita, selaku masyarakat Indonesia, menyadari bahwa penggunaan plastik sebenarnya tidak baik, apabila secara berlebihan dalam pemakaiannya," katanya.



Kembangkan industri

Ibnu meminta, untuk mengurangi sampah plastik, penting menumbuhkan kesadaran masyarakat peduli terhadap lingkungan.

"Jangan lupa untuk membuang sampah pada tempatnya,termasuk sampah plastik," kata Wali Kota Ibnu Sina saat berbincang dengan anggota Forum Komunitas Hijau (FKH) Banjarmasin, belum lama ini.

FKH Banjarmasin diminta Pemkot Banjarmasin, selalu bermitra untuk memberikan edukasi kepada sekitar 800 ribu jiwa penduduk di kota paling selatan pulau terbesar nusantara ini.

Selain itu, FKH juga diminta melakukan aksi kebersihan di berbagai wilayah kota setempat, seperti di lokasi destinasi wisata Siring Tendean dan Pasar terapung.

Dengan adanya larangan tersebut, maka warga yang ingin berbelanja harus menggunakan tempat sendiri, tetapi dianjurkan membawa tempat-tempat bahan yang mudah terurai jika jadi sampah, seperti anyaman purun, kain, atau wadah lainnya.

Kalau tidak membawa wadah sendiri, pembeli bisa membeli wadah khusus nonkantong plastik yang disediakan pihak pusat perbelanjaan atau ritel, tentu wadah yang juga harus ramah lingkungan.

Maksud lain larangan itu akan menumbuhkembangkan industri atau kerajinan rakyat, seperti kerajinan tanaman purun yang disebut "jintingan purun" atau "butah" yaitu, wadah yang terbuat dari rotan, dan sebagainya yang berbahan dari sumberdaya alam setempat.

Berdasatkan catatan, Kota Banjarmasin merupakan salah satu dari 23 kota di Indonesia yang menerapkan diet kantong plastik guna menekan semakin membengkaknya sampah plastik.

Namun, baru Kota Banjarmasin yang benar-benar melarang penggunaan kantong plastik secara cepat.

Dengan diberlakukannya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik bagi Ritel dan Toko Modern sejak 1 Juni 2016, selain berdampak pada kelestarian lingkungan, juga memberikan efek positif bagi dunia usaha dan masyarakat.

Betapa tidak, dalam satu tahun sekitar Rp500 juta lebih uang pembelian kantong plastik dapat dihemat, untuk dijadikan bantuan CSR oleh ritel dan toko modern.

Ibnu juga memastikan, selama dirinya dan Wakil Wali kota Banjarmasin Hermansyah memimpin Kota Banjarmasin, Perwali tersebut akan terus dipertahankannya.

"Dengan adanya Perwali ini ada perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja yakni menyediakan sendiri kantong berbelanja,"ucapnya.

Tak hanya itu, tuturnya lagi, dengan diberlakukannya Perwali tersebut, sampah plastik di TPA Basirih pun dapat dikurangi.

"Dari 600 ton sampah perhari di TPA Basirih, saat ini sudah ada pengurangan terutama untuk limbah sampah plastik," katanya. Dari jumlah tersebut, hampir 30 persen limbah sampah di sana adalah plastik, sisanya organik.



Lokasi studi banding

Kebijakan pengurangan pemanfaatan kantong plastik itu membuat Kota Banjarmasin menjadi rujukan bagi kota-kota lain yang berkeinginan sama memerangi pelastik.

Sebanyak 108 kabupaten dan kota di Indonesia belajar mengurangi dan mengelola sampah plastik Kota Banjarmasin yang digelar pada kegiatan Advocacy Horisontal Learning (AHL) oleh Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).

Kota Banjarmasin dinilai berhasil mengurangi sampah plastik, sejak tiga tahun terakhir.

Kebijakan tersebut, membuat Wali Kota Banjarmasin, memperoleh banyak apresiasi baik di tanah air bahkan wali kota Ibnu Sina di undang ke Amerika Serikat dan Jepang, lantaran kebijakannya tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian banyak pihak adanya surat edaran nomor 6660.01/1364-KPS/DLH/XII/2017 tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi nasabah bank sampah.

Selain itu, juga adanya himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik di sekolah-sekolah.

"Seluruh keberhasilan kami dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut, yang kini ingin dipelajari dan diikuti oleh kabupaten dan kota di Indonesia lainnya," katanya.

Pemkot Banjarmasin juga sedang merencanakan untuk mengurangi pemanfaatan kantong plastik di pasar tradisional, sehingga pengurangan sampah plastik menjadi lebih maksimal.

Berkat keberhasilan program tersebut, Pemkot Banjarmasin mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp9,5 miliar untuk 2019.

"Saat ini, yang saya ketahui baru Kota Banjarmasin yang mendapatkan insentif tersebut," katanya.

Dana tersebut, akan dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan masyarakat, peningkatan anggaran pengelolaan sungai, yang dibagi ke beberapa dinas terkait.

Dalam upaya mengurangi sampah pelastik itu, Pemkot mengambil kebijakan baru yakni gerakan membawa botol minum (Tumbler) ke tempat kerja atau ke sekolah, untuk mengurangi sampah plastik dari minuman kemasan sekali pakai.

Gerakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengurangi sampah plastik secara masif di Kota Banjarmasin.*


Baca juga: Banjarmasin sukses puasa 52 juta kantong plastik tiap bulan

Baca juga: Wali Kota Batam minta pegawainya kurangi penggunaan plastik


 

Pewarta: Ulul Maskuriah dan Hasan Zainuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018