Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hajriyanto Y Thohari, di Jakarta, Rabu, mengingatkan pengacara Todung Mulya Lubis agar jangan melarikan kasus Majalah Time versus Soeharto (mantan Presiden RI) ke luar jalur hukum, apalagi menginternasionalisasikan masalah itu. "Memang, dalam era globalisasi seperti sekarang ini, tidak ada lagi dikotomi antara domestik dan internasional. Maka dari itu, internasionalisasi menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Soalnya adalah mengapa langkah yang diambil kok mengadukan putusan Mahkamah Agung (MA) ke asosiasi wartawan internasional, dan bukannya langkah hukum," katanya kepada ANTARA News. Ia mengatakan itu mengomentari langkah kuasa hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis, yang "mengadu" ke asosiasi wartawan internasional di London, Inggris, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengalahkan kliennya dalam berperkara dengan Soeharto, mantan presiden RI. Sebelumnya, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengingatkan warga bangsa Indonesia agar tidak gampang membawa persoalan dalam negeri ke forum internasional (internasionalisasi). Malahan, Ketua Umum PB PMII, Hery Haryanto Azumi di Jakarta, mengatakan menginternasionalisasi persoalan di dalam negeri bisa jadi justru merugikan kepentingan dalam negeri dan menguntungkan pihak asing. "Internasionalisasi itu ibarat kita mengundang singa untuk masuk ke dalam rumah guna mengusir serigala dari rumah kita," kata Hery Azumi. Secara terpisah, Hajriyanto Thohari berpendapat, seyogianya jangan membawa persoalan ini ke luar jalur hukum. "Kita harus biasakan diri menghormati proses hukum. Inilah artinya supremasi hukum. Todung Mulya Lubis boleh saja melakukan internasionalisasi kasus ini, `nggak` ada yang aneh dan salah. Tetapi mestinya tetap dalam jalur hukum," kata politisi muda Partai Golkar ini. Apa pun langkah memberantas korupsi, menurut dia, patut didukung. "Sebab, korupsi telah juga menjadi fenomena `international crime`, dan bahkan korupsi itu tidak lagi hanya terkait dengan keuangan negara, melainkan juga swasta. Tetapi, janganlah dibawa-bawa ke luar jalur hukum masalahnya, apalagi mengadu ke asosiasi internasional," kata Hajriyanto Y Thohari.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007