Tasikmalaya (ANTARA News) - Sidang Terdakwa Aman Jagau, mantan suami penyanyi dangdut Cucu Cahyati, yang menjadi terdakwa atas pemalsuan akta nikah tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis. Menurut keterangan penasehat hukum Aman Jagau, Syarifuddin P Simbolon, SH, mengatakanKecelakaan tersebut terjadi di jalan Tol Padalarang, Kabupaten Bandung, Kamis dini hari, saat melakukan perjalanan menuju Tasikmalaya. Dikatakannya mobil yang ditumpangi Aman Jagau bersenggolan dengan kendaraan lain sehingga mobil milik Aman rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke Tasikmalaya untuk mengikuti persidangan. "Beliau mengalami kecelakaan sehingga untuk sidang yang ditetapkan sekarang ditunda," katanya. Dikatakan Syarifudin, keadaan Aman Jagau untuk sekarang ini belum diketahui bagaimana kabarnya atau kesehatannya karena belum ada kabar selanjutnya dari kerabat Aman Jagau. "Saya belum bisa memastikan bagaimana keadaan beliau, karena belum ada informasi selanjutnya," jelasnya. Sementara itu jaksa penunut umum (JPU), Yadi Rachmat SH, didepan majelis memaklumi atas tidak hadirnya terdakwa Aman Jagau dan meminta kepada wakil ketua Majelis Hakim, Dalyusra, SH agar sidang ditunda. Untuk itu atas permintaan JPU, wakil ketua majelis hakim menunda sidang terdakwa Aman Jagau dan dilanjutkan 15 Januari 2009. "Karena terdakwa Aman mengalami kecelakaan dan tidak dapat hadir dipersidangan maka sidang untuk sementara ditunda," kata Dalyusra.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009