Surabaya (ANTARA News) - Keluarga Amrozi di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur hingga kini belum mengetahui rencana eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi (43). "Bagi kami, rencana eksekusi itu masih wacana, karena kabar resmi (salinan PK) memang belum ada," kata kakak kandung Amrozi, Ust Chozin (51) ketika dikonfirmasi ANTARA News per-telepon dari Surabaya, Kamis. Namun, kata putra ke-3 dari 13 bersaudara (Amrozi sendiri nomer 6) itu, keluarga di Lamongan menyerahkan proses hukum kepada Ahmad Michdan SH dari TPM (Tim Pembela Muslim), sepenuhnya. "Kalau kabar itu (penolakan PK dan positif akan menjalani eksekusi mati) benar, kami ikhlas menerimanya, karena keluarga di Lamongan memang sudah sejak dulu pasrah. Itu sudah pasti, karena itu merupakan suratan takdir," katanya. Pengasuh Pesantren Al-Islam, Tenggulun, Solokuro, Lamongan itu menyatakan, keluarga Amrozi hanya ingin bertemu untuk terakhir kalinya sebelum dilakukan eksekusi. "Masalahnya, kami ada kendala untuk ke sana, (Nusakambangan), karena masalah finansial. Untuk bertemu di Nusakambangan itu sekitar Rp2,5 juta dengan mobil sendiri, sedangkan izin masuk dari DepkumHAM terserah TPM," katanya menjelaskan. Sejak muncul pemberitaan tentang permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), dirinya, ibunya Hj Tariyem (70), dan isteri Amrozi Ny Susiati (45) pun belum tahu. Apalagi kedua anak Amrozi yakni Hendra (21) dan Aula Martiyah (8). "Kalau memang begitu (ditolak), kami sangat ingin dipertemukan dengan Amrozi untuk terakhir kalinya. Tapi kami juga nggak tahu, karena kami juga memiliki kesulitan finansial," katanya. Amrozi bersama Ali Imron, Ali Gufron alias Mukhlas (kakak Amrozi), dan Imam Samudra dituduh terlibat dalam peristiwa bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Terpidana mati itu sempat akan dieksekusi pada 22 Agustus 2006, namun tertunda, karena kuasa hukumnya mengajukan PK dan PK itu akhirnya ditolak MA pada 30 Agustus 2007. Sementara itu, PK yang diajukan Ali Gufron alias Mukhlas (46) dan Abdul Azis alias Imam Samudera (38) belum diputuskan MA. Istri Ali Gufron dan lima anaknya kini berada di Johor, Malaysia. Secara terpisah, pengacara TPM Fahmi H Bachmid SH MH mengatakan, pihaknya masih berencana mengajukan jalur hukum lain, yakni grasi atau PK tahap kedua. "Tapi, kalau putusan MA sudah final dan terpidana tidak mau mengurus grasi, maka penegak hukum wajib mengupayakan pertemuan Amrozi dengan keluarga untuk terakhir kalinya. Itu wajib," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007