Jakarta (ANTARA News) - Volume ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) selama Juni-Agustus 2007 turun 13 persen dibanding periode sama 2006, menyusul keputusan pemerintah menaikkan Pungutan Ekspor (PE) menjadi 6,5 persen untuk seluruh produk CPO dan turunannya pada 15 Juni lalu. "Ekspor Juni, Juli, Agustus untuk minyak yang diproses itu berkurang kira-kira 409 ribu ton atau 13 persen termasuk RBD PO, RBD Olein (minyak goreng), Olein, dan lainnya. Kita sudah ketinggalan (kinerja ekspornya) dibanding tahun lalu," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, usai rapat di Departemen Perdagangan di Jakarta, Kamis. Berdasarkan data GIMNI, ekspor justru CPO mengalami peningkatan dari 1,091 juta ton pada Juni-Agustus 2006 menjadi 1,35 juta pada periode yang sama tahun ini. Total volume ekspor CPO dan turunannya selama Juni-Agustus pada 2006 sekitar 3,39 juta ton. Sejak pengenaan PE tambahan, ekspor CPO dan turunannya pada periode yang sama tahun ini hanya sekitar 2,97 juta ton. Penurunan volume ekspor itu, menurut dia, telah mengurangi nilai ekspor CPO dan turunannya sekitar 290juta dolar AS dibanding tahun lalu. Menurut Sahat, pengenaan persentase PE yang sama untuk CPO dan produk turunannya seperti minyak goreng menjadi 6,5 persen menyebabkan produk industri di dalam negeri tidak dapat bersaing dengan Malaysia. "Yang jadi masalah sekarang adalah industri dalam negeri makin terpuruk di prosesingnya," ujarnya. Prosesor CPO menjadi produk turunan lainnya memilih untuk tidak berproduksi dan merumahkan pekerjanya dan hanya mengekspor CPO. "Malah pernah ada selentingan dua minggu lalu, beberapa pengusaha sudah memikirkan untuk mengalihkan industrinya ke luar negeri," ungkapnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah menetapkan persentase PE yang berbeda antara CPO dan RBD Olein dengan selisih 2,5 persen. Selisih tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi turunan CPO seperti RBD Olein atau minyak goreng. Pada 1 September 2007, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru mengenai penetapan PE CPO dan turunannya yang progresif sesuai perkembangan harga di luar negeri. Berdasarkan aturan baru itu, PE untuk CPO dan RBD olein naik menjadi 7,5 persen. "Kita harapkan pemerintah tidak terlalu lama membuat PE sama antara CPO dan RBD Olein," tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007