Kami minta pengertian karena semua sedang diproses
Jakarta (ANTARA News) - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memprioritaskan penyelesaian pembayaran polis produk JS Saving Plan yang telah memasuki masa jatuh tempo ke dalam agenda perusahaan.

Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis mengatakan saat ini manajemen tengah mengupayakan sejumlah langkah strategis untuk memenuhi kewajiban itu.

"Sebagai win win solution strategy, ada opsi pembayaran bunga di muka sebesar tujuh persen untuk yang melakukan roll over (perpanjangan). Alhamdulilah, respon dari nasabah dan bancassurance sangat positif karena kami lakukan pendekatan secara intens untuk bisa jelaskan secara clear," katanya.

Selain pendekatan itu, ia menambahkan, pihaknya juga telah merancang strategi perusahaan demi menggenjot kinerja keuangan Jiwasraya.

Satu di antaranya adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi (digitalisasi) di dalam business process dan penjualan produk-produk perseroan.

Hal ini juga merupakan upaya transformasi manajemen dalam menghadapi tantangan bisnis di industri keuangan.

"Digitalisasi adalah keharusan. Kami tidak mau tertinggal lagi dan akan mendekatkan produk-produk kami ke masyarakat melalui pemanfaatan teknologi yang secure," ungkap mantan Direktur Muda IT Strayegy & Satellite dan Trrasury & Global Services PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu.

Berangkat dari hal itu, Hexana pun meminta agar pemegang polis proteksi plan Jiwasraya dapat bersabar sambil menunggu langkah strategis yang sedang diupayakan manajemen.

"Kami siap mendengar masukan nasabah dan bank mitra karena mereka adalah mitra dan sahabat kami. Kami minta pengertian karena semua sedang diproses," katanya.

Hexana menargetkan proses pembayaran polis JS Saving Plan terselesaikan paling lambat hingga kuartal II 2020.

Baca juga: Kesepakatan Jiwasraya dan pemegang polis dipantau OJK
Baca juga: Pengamat sebut tiga penyebab penundaan pembayaran polis Jiwasraya
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018