Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Ada satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa Barat, tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kami belum mendapat informasi terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik. Tentu pemanggilan nanti sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.

Baca juga: Deddy Mizwar: Proyek Meikarta bermasalah sejak awal

Nama Aher sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (19/12).

Dalam surat itu disebut bahwa pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat tanggal 10 November 2017.

Baca juga: Billy Sindoro didakwa menyuap Pemkab Bekasi terkait Meikarta

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Rabu (12/12) sebagai saksi untuk Billy Sindoro. Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Grup masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Grup Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen Sitohang. 
Baca juga: KPK panggil Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus suap Meikarta
Baca juga: Kata-kata sandi dalam kasus suap Meikarta
Baca juga: Jaksa ungkap James Riyadi pernah bertemu Bupati Bekasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018