Medan (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan menangkap dua kurir narkoba pada Jumat malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Cemara, Medan dan mengamankan 22 bungkus besar ganja yang diperkirakan seberat 140 kilogram. Sumber di Mapoltabes Medan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Sabtu, mengatakan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak itu adalah Gunawan Lubis, penduduk Pasar VIII Tembung, Kabupaten Deli Serdang dan Yusuf Hanafiah, penduduk Jalan Notes Ayahanda, Medan. Kedua tersangka dibawa ke Mapoltabes Medan untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui kepemilikan ganja itu serta mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Keduanya dikenai tuduhan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika karena memiliki ganja tanpa izin, kata sumber tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007