Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengenakan sanksi terhadap pemilik kendaraan pribadi yang melanggar Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang perbaikan kualitas udara Jakarta khususnya terkait emisi gas buang kendaraan. Kepala Badan Pemberdayaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusumah di sela-sela pelaksanaan hari tanpa kendaraan bermotor di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya akan mulai memberlakukan sanksi bagi pemilik kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi batas ambang ketentuan yang ada. "Mulai kita laksanakan Januari 2008. Selama beberapa bulan ini kita akan terus lakukan sosialisasi. Salah satu caranya adalah dengan pelaksanaan hari tanpa kendaraan bermotor ini," katanya. Ia menambahkan untuk penegakan hukum Perda Nomor 2 tahun 2005, pihaknya sudah menandatangani nota kesepakatan dengan pihak Kejaksaan Negeri dan juga aparat penegak hukum terkait. "Sehingga nantinya ada sebuah sistem yang baik dan terkoordinasi untuk penegakan hukum atas pelanggaran ini," papar Budirama. Dalam Perda yang mengatur tentang larang merokok di sejumlah tempat umum di Jakarta, pengaturan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi dan beberapa hal lainnya, sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan enam bulan. Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso memaparkan disamping pemerintah menyiapkan infrastruktur untuk transportasi massal, di sisi lain masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk mulai meninggalkan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum. "Selain itu masyarakat pun harus sadar dalam merawat mobilnya salah satunya dengan mengikuti uji emisi gas buang kendaraan," katanya. Ia menambahkan dengan jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 5 juta dengan pertumbuhan 11 persen per tahun, maka bila tidak segera dilakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya, Jakarta dapat dipastikan dikepung oleh permasalahan kemacetan lalu lintas dan polusi udara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007