Jayapura  (ANTARA News) - Warga Kota Jayapura, Papua, dilarang menyalakan petasan atau mercon maupun sejenisnya menjelang ibadah malam lepas tahun pada 31 Desember 2018.

"Kami mengajak warga kota pada 31 Desember 2018 mulai pukul 17.00-22.00 WIT dilarang membunyikan petasan/mercon/meriam kaleng dan lain-lain agar umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah kunci tahun dengan khidmat," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano di Jayapura, Minggu.

Benhur mengatakan percaya bahwa warga Kota Jayapura sangat cerdas untuk saling menghormati saudaranya yang sedang melaksanakan ibadah.

Dia juga mengimbau warga Kota Jayapura, terutama para orang tua agar menjaga diri dan mengawasi anak-anaknya saat merayakan malam pergantian tahun. "Dengan demikian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Selamat menyambut Tahun Baru 1 Januari 2019," ujarnya.

Wali Kota Jayapura mengucapkan terima kasih kepada warganya yang telah mematuhi Instruksinya yang bernomor 5 tahun 2018. Instruksi itu memuat tentang Pembatasan Waktu Konsumsi Minuman Keras (Miras), Penjualan Miras, Petasan/Kembang Api dan Aam Buka-Tutup Tempat Hiburan Malam.

"Langkah ini bertujuan agar perayaan pergantian tahun di Kota Jayapura berjalan dengan tertib, aman dan lancar," kata Benhur.
Baca juga: Zikir dan doa digelar sambut pergantian tahun di NTB
Baca juga: Mengisi pergantian tahun dengan Malam Anugerah Pemuda Inspiratif
Baca juga: Isi malam pergantian tahun dengan berzikir, kata Bupati Indragiri Hilir

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018