Jakarta (ANTARA News) - Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, pihaknya berencana menyalurkan 20 ribu Kartu Pekerja pada 2019, setelah memberikan fasilitas itu ke 121 buruh pada akhir 2018. 

"Hari ini baru 121 di pencanangan pertama di Jakarta Selatan. Nanti pada 2019, mudah-mudahan bisa mencapai angka 20 ribu buruh (yang menerima Kartu Pekerja)," kata Marullah saat upacara penyerahan di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin. 

Ia mengatakan, Kartu Pekerja merupakan bantuan yang diberikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Walikota Jakarta Selatan ke para pekerja di ibukota. 

Bantuan yang diberikan meliputi paket pangan bersubsidi, akses menjadi anggota JakGrosir, dan naik angkutan Transjakarta gratis. 

JakGrosir merupakan pasar buatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjual langsung komoditas pangan dalam jumlah besar dan harga lebih murah untuk para pedagang, karyawan PD Pasar Jaya, pegawai Pemprov DKI Jakarta, dan warga yang memiliki Kartu Jakarta Pintar. 

Hingga akhir 2018, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyalurkan Kartu Pekerja ke 121 buruh dari tiga perusahaan. Sementara itu, Pemerintah Provinisi DKI Jakarta telah menyalurkan total 3.070 Kartu Pekerja hingga akhir tahun ini. 

Dalam upacara penyerahan Kartu Pekerja di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin, Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jaksel  Sudrajat menyebut, syaratnya pihak yang mengajukan harus punya Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta, dan memiliki penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 10 persen dari nilai UMP. 

Penghasilan pekerja itu, menurut Sudrajat, nantinya dibuktikan dengan slip gaji. 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 menetapkan UMP untuk pekerja di ibukota pada 2019 sebesar Rp3.940.973.

Artinya, pekerja yang memiliki gaji sebesar Rp4.335.070 -- atau lebih kecil dari jumlah itu dapat mengajukan pembuatan Kartu Pekerja ke pemerintah kota melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Persyaratan lain yang harus dilengkapi, diantaranya Kartu Keluarga, NPWP, dan surat keterangan dari perusahaan.

Apabila semua dokumen telah dilengkapi, maka pekerja dapat mendaftarkan diri melalui serikat pekerja, asosiasi, Dinaskertrans DKI Jakarta, ataupun Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing wilayah.

Baca juga: Pemkot Jaksel subsidi kebutuhan pangan ratusan pekerja
Baca juga: Pemprov DKI luncurkan bantuan untuk sejahterakan pekerja ibu kota
Baca juga: Sebaran dan manfaat Kartu Pekerja diminta diperluas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018