Jambi (ANTARA News) - Polda Jambi meningkatkan operasi penangkapan pelaku pemburu hewan dilindungi di empat taman nasional dan hutan lindung dalam wilayah Provinsi Jambi. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Carel Risakotta melalui juru bicaranya AKBP Yatin Suyatmo di Jambi, Senin menegaskan, aksi pemburuan hewan yang dilindungi di empat taman nasional dan hutan lindung itu masih terus berlangsung. Pada 2006 lalu dibekuk pelaku pemburu rusa, dan minggu lalu juga berhasil dibekuk pelaku pemburu harimau, yang berburu di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Kerinci, 410 km dari kota Jambi. Ia menegaskan, jajaran Polda Jambi dalam operasi khusus kehutanan tidak saja terfokus untuk menangkap pelaku ilegal logging dan menyita kayu tebangan liar, namun juga pemburu hewan langka dan dilindungi. Hewan langka dan dilindungi, terutama yang hidup dalam taman nasional dan hutan lindung, keberadaannya juga terancam punah karena terus diburu. Hewan yang sering menjadi sasaran pemburu itu di antaranya harimau, gajah, rusa, dan jenis burung langka yang hidup dan berkembang dalam taman nasional. Bagi pelaku pemburuan hewan langka dan dilindungi tersebut dijerat melanggar UU No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati ekosistem tahun 1990.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007