Jakarta (ANTARA News) - Penyadapan percakapan dan pesan singkat dari telepon wartawan dengan sumber beritanya dipersoalkan anggota Komisi I DPR, dalam Raker dengan Menkominfo Mohammad Nuh di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin. Anggota Fraksi PAN DPR, Djoko Susilo, dan Yuddy Chrisnandy (Golkar) pada Raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR, Theo Sambuaga, mempersoalkan penyadapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan, khususnya pada kasus penyadapan handphone wartawan Tempo Metta Darmasaputra. Yuddy menyatakan tindakan aparat melakukan penyadapan sebagai tindakan yang mengganggu kebebasan pers, hak individu dan mengganggu hak publik. "Perlu dipertanyakan apakah ada permintaan dari kepolisian kepada Telkom. Siapa pejabat Telkom yang melakukan atau menyetujuinya. Harus dijatuhi sanksi disiplin," katanya. Dia menyatakan kasus ini harus diselidiki dan diusut tuntas agar aparat tidak sembarangan melakukan penyadapan. Hal senada juga disampaikan Djoko Susilo dan berharap tindakan kepolisian seperti itu tidak berulang karena kepolisian bisa digugat. Metta Dharmasaputra, wartawan Tempo, diperiksa Bareskrimsus Fiskal, Moneter Devisa Kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin (17/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian Vincentius Amin Sutanto yang mengungkap dugaan manipulasi pajak Asian Agri Grup. Metta didampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Koran Tempo S. Malela Mahargasarie, Direktur LBH Pers Hendrayana, Kepala Divisi Litigasi Soleh Ali, dan Corporate Legal Tempo Bayu Wicaksono. Metta datang sebagai saksi dalam kapasitas orang yang pernah bertemu Vincent di Singapura. Panggilan ini diakui polisi sebagai panggilan pertama terhadap Meta yang diterima Majalah Tempo tanggal 14 Agustus 2007. Pemeriksan ini masih berupa pendahuluan. Polisi hanya ingin mengetahui sebatas apa yang dialami, didengar dan dilihat oleh Metta. Pihak Tempo menegaskan beberapa hal kepada pihak kepolisian, di antaranya bahwa Metta bekerja berdasarkan penugasan dan biaya dari kantor Tempo dan dalam pemeriksaan ini wartawan mempunyai hak tolak. Metta atau Tempo tetap akan mempersoalkan print out SMS Telkom Flexi yang sudah tersebar. (*)

Copyright © ANTARA 2007