Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menunjukkan jumlah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas sepanjang 2018 menurun apabila dibandingkan dengan angka 2017 dan 2016.

Dari data yang dihimpun Sudinhub Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat, memperlihatkan, pihaknya menindak 8.734 angkutan umum, angkutan pribadi dan mobil pribadi yang melanggar aturan lalu lintas sepanjang 2018. 

Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pada 2016 sebanyak 15.052 penindakan, dan 13.112 pada 2017.

Sudinhub Jaksel juga mengungkap, penindakan terbanyak pada 2018 terjadi pada Januari dengan 1.339 kegiatan. Berbeda dari kegiatan pada 2017, penindakan terbanyak ditemukan sepanjang Oktober dengan 2.069 kasus.

Sepanjang 2018, sanksi tilang menempati urutan teratas jenis penindakan dengan jumlah terbesar, sebanyak 3.265 kasus.

Di urutan kedua, ada penderekan kendaraan sebanyak 3.095 unit.

Tidak hanya tilang dan derek, sepanjang 2018, Sudinhub Jaksel turut menggembosi roda 1.284 motor dan 462 kendaraan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Penindakan lainnya, Sudinhub Jakarta Selatan juga memberhentikan izin operasi 628 angkutan umum dan mobil barang selama 2018. 

Dari catatan itu, jumlah kendaraan yang paling banyak stop operasi sepanjang 2018 ditemukan pada Januari dengan total 106 angkutan. 

Baca juga: Sudinhub Jaksel tindak 54 kendaraan parkir liar
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019