Jakarta (ANTARA News) - Wapres Jusuf Kalla menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon tidak akan ditarik dan saat ini RPP itu masih terus dibahas antara pemerintah dengan perwakilan pekerja. "Namanya draft. (Sekarang) lagi kita rapatkan lagi ke kedua belah pihak," kata Wapres menjawab pers seusai beraudiensi dengan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan Daerah serta perwakilan Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi bidang jasa konstruksi di kantor Wapres Jakarta, Rabu. Menurut Wapres, kalangan serikat pekerja dan buruh yang telah bersiap-siap menolak RPP itu hanya salah pengertian saja. "Cuma ada salah pengertian. Dia pikir bahwa yang dijamin hanya lima persen, itu tetap saja. Cuma yang dimaksud dalam skema asuransi yang lima kali itu," ujarnya. Ditanya tentang tentang perbedaan pandangan dari serikat pekerja/buruh tentang kebijakan lima pendapatan tidak kena pajak (PTKP), Wapres mengatakan, "ya tetapi itukan asuransinya sulit dan jangan lupa haknya tidak hilang." Sementara itu, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Indonesia melalui Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sjukur Sarto, telah menyatakan akan menolak RPP tentang Pesangon yang diusulkan pemerintah itu dan bila pemerintah tetap mengesahkan RPP tersebut maka jutaan buruh akan kembali turun ke jalan melakukan demonstrasi. "Surat penolakan sudah kami kirimkan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Presiden, dan Wakil Presiden hari ini (Rabu, 26/9)," kata Sjukur. Syukur mengatakan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) memiliki pandangan yang berbeda tentang kebijakan lima pendapatan tidak kena pajak (PTKP) berbeda dengan amanat UU Ketenagakerjaan (UUK). Menurut UUK, dalam memberi perlindungan maka konsep yang digunakan adalah konsep perlindungan minimal, bukan maksimal sebagaimana dalam RPP Pesangon. Sementara dalam RPP Pesangon, pekerja ter-PHK yang berhak mendapat pesangon melalui lembaga penjamin adalah mereka yang bergaji di bawah PTKP yang saat ini senilai Rp1,1 juta. Total pesangon yang diberikan senilai lima kali PTKP. Serikat pekerja menilai besaran itu tidak cukup untuk membiaya pesangon pekerja.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007