Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Dia menilai pembentukan tim itu sebagai upaya mengusut tuntas dan menemukan pelaku penyiraman tersebut.

"Apapun upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mengungkap kasus Novel ini, DPR memberikan apresiasi atas upaya tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan DPR terus mendukung Kepolisian untuk terus mengungkap dan mengusut pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan semaksimal mungkin. 

Bambang menilai semakin banyak data dan bukti yang didapat serta keterangan saksi yang jelas, maka semakin bisa mendorong kasus tersebut terungkap. "Tapi kalau bukti-bukti lapangannya minim, kemudian saksi juga tidak memberikan keterangan yang sangat minim juga, ya pasti akan sulit terungkap," ujarnya.

Bambang mengajak semua pihak tidak berpikir bahwa pembentukan tim tersebut bertujuan politis karena tidak bisa apabila semua upaya penegakkan hukum dikaitkan dengan politik.

Namun, menurut dia, yang perlu dilihat adalah niat dan upaya Kepolisian untuk menjawab pertanyaan dan memenuhi harapan publik bahwa tidak boleh ada kasus apapun yang tidak terungkap.

"Repot juga kalau semua upaya yang dilakukan Kepolisian atau katakanlah penegakan hukum selalu dikaitkan kaitkan dengan politik, ya sulit kalau seperti itu," katanya.

Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak dibentuk untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus penyiraman air keras," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Jumat (11/1).

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam tim gabungan yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Baca juga: Presiden mengawasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Baca juga: KPK respons pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan
Baca juga: Tim Gabungan dibentuk ungkap penyerangan Novel Baswedan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019