Surabaya (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap mempidanakan stasiun televisi yang menayangkan tontonan berbau pornografi dan kekerasan selama Ramadhan 1428 H. "Jika MUI mengatakan bertentangan dengan syariat Islam, maka KPI akan membawanya ke tingkat pidana," kata Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati, dalam jumpa pers bersama Ketua MUI Amidhan yang difasilitasi Depkominfo di Jakarta, Rabu. Dalam rilis Depkominfo yang diterima ANTARA News Surabaya, Fetty Fajriati mengatakan tayangan berbau pornografi dan kekerasan itu bertentangan dengan UU 32 tentang Penyiaran. "Pasal 36 UU Penyiaran menyebutkan dilarang acara yang berisi fitnah, cabul, dan bohong. Jika memang benar melanggar maka ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar untuk radio dan lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk televisi," katanya. Namun, katanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu tentang 17 program siaran yang dipantau MUI, karena itu KPI akan mengundang pemilik stasiun televisi untuk mendiskusikan temuan-temuan itu. Menurut Ketua MUI, sejumlah acara di stasiun televisi selama Ramadhan 1428 H memang belum menampilkan pesan moral dan akhlak, padahal acara selama bulan puasa seharusnya mengarah ke pesan moral dan akhlak. "Beberapa program yang dirancang untuk menyambut Ramadan pun masih ada yang kelewatan dan bahkan menyesatkan bagi masyarakat Muslim," katanya tentang laporan pantauan program TV secara acak pada paro pertama Ramadhan 1428 H. Dalam penelitiannya, katanya, ada 17 tayangan yang dinilai MUI tidak layak tonton, karena itu para orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anak dalam menonton tayangan televisi. "Kita tidak berwenang untuk menghentikan. Kita hanya menyerukan tayangan yang tidak layak tonton," katanya. Ia mengatakan Stasiun Ramadhan yang ditayangkan di RCTI dipenuhi canda dan olok-olok serta sebutan yang merendahkan dan melecehkan bentuk fisik yang dianggap di luar normal. Di Indosiar, MUI antara lain juga mengamati tentang tayangan iklan yang pada lima hari pertama Ramadhan tidak terdapat pelanggaran dan penyimpangan, tapi mulai hari keenam muncul iklan-iklan yang menonjolkan daya tarik seksual wanita. "Acara Empat Mata Sahur milik Trans 7, bahasanya juga cenderung porno. Itu seperti diperlihatkan pada tayangan yang mengulas peran olahraga dalam membuat `kencang` tubuh, yang menampilkan artis Chintami Atmanegara, HM Damsyik, dan Sheren pada tayangan 14 September 2007," katanya. Selain itu, tayangan STCV juga dinilai belum menampilkan pesan moral dan akhlak, misalnya tayangan sinetron cowok ideal yang tidak layak dipertontonkan di bulan Ramadan, bahkan kapan pun, karena hanya meningkatkan dan menyemarakkan budaya pacaran di antara siswa sekolah. "Tayangan dari TPI dalam Sinema Asyik berjudul Legenda Buta Kala, yang menampilkan adegan pemerkosaan, menonjolkan aksi kekerasan, menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian juga mempunyai kecenderungan menghina," katanya. Acara "Ketupat Ramadan" di Trans TV pun dinilai belum terasa suasana Islami, melainkan hanya sekadar dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperoleh rezeki dari para pengiklan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007