Ngawi (ANTARA News) - Jenasah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), Kristina Wahyuni (25), asal Desa Genengan Timur, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur di pulangkan dari tempat kerjanya di Malaysia, Kamis. Jenazah TKW asal Ngawi tersebut diberangkatkan dengan pesawat terbang dari Malaysia menuju Bandara Surabaya pada pukul 11.00 WIB dan dipastikan akan tiba di kampung halamannya pada Kamis sore ini. Ayah korban, Suyoto (54), kabar tewasnya Kristina diketahui dari suami korban, Khoirul Mustakib (26) yang juga bekerja di pabrik kayu di Malaysia melalui telpon pada Minggu (23/9) lalu. "Kami diberitahu Khoirul bahwa istrinya meninggal karena kecelakaan kerja," katanya saat ditemui dikediamanya Desa/Kecamatan Bringin. Menurut dia, dari informasi yang didapat dari Khoirul bahwa korban tewas karena tergilas mesin pabrik kayu yang mengenai kepalanya saat sedang bekerja. Sehingga korban mengalami pendarahan dan akhirnya tewas. Korban berangkat bekerja di Malaysia pada tahun 2005 lalu atas permintaan suaminya yang saat itu juga bekerja di tempat yang sama. Saat berangkat ke Malaysia, lanjut dia, korban berangkat tidak melalui PJTKI atau perantara, namun secara pribadi dengan menggunakan `calling visa` yang telah diuruskan oleh suaminya. Selama dua tahun bekerja di Malaysia, korban belum sempat pulang, meski demikian ia terkadang berkomunikasi dengan pihak keluarga di rumah melalui telpon seluler. Korban meninggalkan satu anak bernama Ajun garda Pramuditika umur tiga tahun, yang saat ini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Bringin. Suasana duka masih menyelimuti keluarga Sutoyo. Tampak sejumlah warga dan sanak kerabat silih berganti mendatangi rumah Sutoyo untuk mengucapkan bela sungkawa. Koordinator LSM Sari Solo, Mulyadi, mengatakan banyaknya kasus kematian para TKI/TKW yang bekerja di luar negeri ini menunjukkan buruknya kondisi kerja para TKI/TKW selama bekerja di negeri orang. "Kasus kematian TKI/TKW dalam setahun terakhir cukup memprihatinkan. Namun sepertinya pemerintah tidak mau tahu dan tutup mata terhadap permasalahan ini," katanya. Menurut dia, hal ini juga menunjukkan masih lemahnya upaya perlindungan hukum bagi para TKI/TKW yang bekerja di luar negeri. Untuk itu, bagi perusahaan tempat korban bekerja di malaysia tidak lepas tangan, melainkan juga ikut bertanggung jawab agar hak-hak korban selama bekerja di Malaysia seluruhnya diberikan seperti gaji dan tunjangan jaminan kerja. "Semua pihak yang terkait harus bertanggung jawab, jangan sampai hak-hak korban tidak diberikan," katanya. Angka kasus kekerasan terhadap para TKI/TKW asal Kabupaten Ngawi, yang bekerja di luar negeri cukup tinggi dengan jumlah kasus yang tercatat sejak bulan Januari hingga Agustus 2007 mencapai 1.752 kasus. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007