Hong Kong (ANTARA News) - Dua orang lelaki yang memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun lebih pada Jumat ini (28/9). Dua orang lelaki tersebut memerkosa pekerja asal Indonesia itu setelah sebelumnya mengancam dengan menggunakan obeng. Kedua lelaki itu bernama Ali Zulfiqar (30) dan Mohammad Tanveer (37). Keduanya tampil dalam persidangan pada hari Kamis kemarin setelah mengaku bersalah atas tuduhan pemerkosaan, pelecehan seksual serta pegakuan palsu. Menurut laporan South China Morning Post tindakan perkosaan tersebut terjadi dalam sebuah flat pada akhir November tahun lalu. Ali Zulfiqar dipenjara selama delapan tahun lebih delapan bulan dan Mohammad Tanveer mendapatkan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara. Hong Kong adalah rumah bagi lebih dari 200 ribu pembantu rumah tangga asal negeri asing yang umumnya berasal dari Filipina, Indonesia serta Sri Lanka. Pada umumnya mereka bekerja pada keluarga-keluarga di Hong Kong untuk mengurus rumah tangga serta mengasuh anak-anak. Pada awal minggu ini, seorang pejabat di Konsulat Filipina mengatakan tingkat kekerasan terhadap pembantu rumah tangga asing di Hong Kong telah semakin meningkat, demikian AFP. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007