Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Negara Koperasi dan UKM tengah berupaya untuk memberikan jaminan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkena bencana alam melalui kebijakan tersendiri yang meringankan. "Kredit UMKM yang terkena bencana perlu ada kebijakan tersendiri untuk memberikan keringanan kepada mereka," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali seperti dikutip dalam media Humas Kementerian Negara Koperasi dan UKM di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, segera akan ada sosialisasi untuk memanfaatkan jaminan pinjaman dari pihak Askrindo. Pematangan tersebut akan dibahas oleh pejabat eselon I dari Departemen Pertanian, Departemen Kelautan dan Perikanan, Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Askrindo, SPU, dan Perbankan. "Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Departemen Perindustrian, DKP, Deptan mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan kepada perbankan maupun Askrindo dalam hal nasabah yang perlu diberikan jaminan pinjaman," katanya. Rencananya akan diadakan seleksi perbankan dengan persyaratan yang berbeda-beda terhadap sekitar 564.000 unit usaha dengan asumsi masing-masing unit usaha menyerap tiga tenaga kerja. Terkait dengan itu, Pemprov DIY justru telah lebih dahulu memutuskan untuk mengucurkan dana penjaminan perbankan yang disediakan melalui APBD tahun 2007. Tahap awal disediakan dana penjaminan bank sebesar Rp10 miliar dari APBD 2007 sebagai agunan bagi UMKM yang mengajukan kredit usaha. Alokasi dana APBD untuk penjaminan agunan bertujuan agar UMKM di DIY bisa kembali menjalankan usahanya pasca gempa bumi yang menyebabkan industri UMKM sempat mati suri di daerah itu. Program penjaminan tersebut dilakukan oleh Bank BPD DIY.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007