Jakarta (ANTARA News) - Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban Perdagangan Orang Kemeterian Sosial (Kemensos) Sonny W Manalu mengatakan bahwa Legiman, pengemis di Pati (Jawa Tengah) yang punya aset lebih dari Rp1 miliar, tidak termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang membutuhkan bantuan pemerintah.

"Ironis mengemis untuk tujuan memperkaya diri sendiri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pengemis tersebut sesungguhnya bukan masuk kategori PMKS, sebab mengemis dijadikan kedok," kata Sonny di Jakarta, Senin.

Sonny menilai tindakan Legiman menjadikan kegiatan mengemis sebagai kedok untuk memperkaya diri yang menggambarkan masalah moralitasnya.

Intervensi bagi pengemis semacam itu, menurut dia, bisa berupa pendekatan represif atau penertiban serta pembinaan keagamaan untuk memperbaiki moralnya.

Ia mengatakan pemerintah berusaha sebaik mungkin menangani para gelandangan dan pengemis yang masuk dalam kategori PMKS.

Namun dalam kasus Legiman, menurut dia, mesti ada tindakan yang memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan usaha memanfaatkan belas kasihan orang lain untuk memperkaya diri sendiri, bukan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Legiman terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati di kawasan Simpanglima Pati pada Sabtu (12/1) malam. Saat diinterogasi ia mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sebanyak Rp 900 juta.

Baca juga:
Pengemis berpendapatan puluhan juta rupiah diamankan
Pengemis bawa jutaan rupiah diamankan di Jakarta Timur

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019