Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyambangi kediaman Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, meminta dukungan dirinya menggugat Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya sebetulnya saya berjumpa dengan Cak Imin dalam kapasitas saya menjelaskan adanya sengketa lembaga negara yaitu DPD RI," kata Hemas di kediaman Cak Imin, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB dan juga Wakil Ketua MPR, perlu tahu kondisi DPD khususnya setelah dirinya menempuh jalur hukum ke MK terkait masa jabatan Pimpinan DPD RI.

Menurut dia, Muhaimin merespon dengan baik dan memberikan masukan-masukan untuk kedepannya.

"Hanya memang beliau juga menyadari dengan beberapa kondisi yang sekarang, yang pada waktu itu juga sekarang beliau masih melihat adanya kepemimpinan yang dualisme," ujarnya.

Kuasa Hukum Hemas dan Farouk Muhammad, Irman Putra Sidin dalam kesempatan itu menjelaskan pihaknya menggugat ke MK untuk menilai mana lembaga DPD yang sah, apakah dibawah kepemimpinan Oesman Sapta atau Farouk Muhammad dan Hemas.

Dia menilai DPD RI dibawah pimpinan Hemas dan Farouk memiliki masa jabatan lima tahun yaitu 2014-2019 sehingga tidak ada alasan mengganti pimpinan ditengah jalan.

"Sekarang itu kita bawa ke MK untuk diputuskan MK mana lembaga negara yang sah. Karena ini bukan partai politik atau ormas, sebab ini lembaga negara yang menggunakan uang negara dalam menjalan aktifitasnya," ujarnya.

Irman menilai kunjungan kliennya ke beberapa elit politik menjadi hal penting untuk menjelaskan kondisi DPD RI karena bukan persoalan internal lembaga namun menyangkut persoalan negara dan konstitusional.

Sebelumnya, pihak Hemas dan Farouk mendaftarkan sengketa kewenangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi terkait kepemimpinan DPD periode 2014-2019 pimpinan Hemas dan Farouk.

Gugatan itu melawan kepemimpinan DPD periode 2,5 di bawah Ketua DPD Oesman Sapta.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019