Jakarta (ANTARA News) - Setara Institute merekomendasikan penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam menangkal radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara.

"APIP dapat menjadi organ pemerintah yang digunakan untuk menangkal radikalisme di kalangan ASN. APIP dapat memperluas perannya, tidak lagi hanya terkait dengan keuangan dan pembangunan, namun juga berperan dalam mencegah radikalisme," kata Peneliti Setara Noryamin Aini di Jakarta, Rabu.

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi dari hasil penelitian Setara Institute terkait radikalisme di lingkungan ASN. Dalam penelitian tersebut didapati adanya keterbatsasn regulasi dalam pencegahan radikalisme di kalangan ASN.

Ia mengatakan, sampai saat ini, tindakan pencegahan radikalisme dalam tubuh ASN masih lemah, meski terdapat sejumlah upaya yang telah dilakukan. Maka tidak heran bila terdapat sejumlah ASN yang terdeteksi radikal.

Setidaknya, menurut dia, terdapat lima kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam radilkalisme yang mencuat di media massa. "Saya kira lima itu hanya menjadi puncak dari gunung es," katanya.

Yamin mengatakan, virus radikalisme di kalangan ASN sangat berbahaya. Utamanya ASN sebagai representasi negara dalam pelayanan masyarakat.

ASN yang terpapar radikalisme sangat berpotensi akan melakukan tindakan radikal yang meganggu kinerja dan pelayanan publik.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menurut dia, dapat menjadi salah satu organ pengawas pencegahan intoleransi dan radikalisme sebab APIP memiliki fungsi kuat dalam menegakan disiplin.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi pintu masuk dalam menangkal radikalisme di kalangan PNS, yakni UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 42/2008 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP 60/2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian, tidak ada PP yang mengatur secara operasional terkait pencegahan terhadap radikalisme dan intoleransi di kalangan ASN. Untuk itu, menurut dia, hal ini dapat ditambahkan dalam regulasi baru yang akan menjabarkan lebih lanjut dari regulasi sebelumnya.
Baca juga: MPR: Lemahnya pemahaman agama munculkan radikalisme
Baca juga: Psikolog: Radikalisme telah memapar generasi milenial
Baca juga: Kearifan lokal bisa jadi daya tangkal radikalisme dan terorisme

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019