Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hati-hati, adil dan obyektif dalam menangani dugaan "cross ownership" (kepemilihan silang) Temasek, perusahaan Singapura, di Telkomsel dan Indosat. Komisi itu harus menggunakan pasal-pasal yang benar dan jika tidak maka bisa mempengaruhi iklim investasi serta mempengaruhi kredibilitas lembaga itu. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono dan pengamat ekonomi Centre For Strategic and International Studies (CSIS) Pande Radaja Silalahi dalam diskusi Kepemilikan Silang dan Persaingan di Telekomunikasi yang diadakan RRI Programa 2, di Jakarta, Minggu. Acara tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Masyarakat Telematikan Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi. "Keputusan KPPU bukan saja berpengaruh terhadap industri telekomunikasi tapi juga mereka yang mau investasi di Indonesia," kata Iwantono. Ia mengatakan, jika penanganan kasus di telekomunikasi tersebut salah maka akan menjadi jurisprudensi bagi investor. Iwantono menganggap ada kesalahan pasal yang digunakan dalam menyelidiki kasus tersebut dan juga kesalahan prosedur. Ia mengatakan, rekan-rekannya di Jepang juga mempertanyakan masalah tersebut. "Kok ada kerancuan-kerancuan," katanya. Untuk itu ia mengharapkan KPPU mengambil keputusan yang profesional dan bukannya karena tekanan atau kepentingan tertentu. KPPU harus membuat keputusan yang "fair", adil dan obyektif. Ia mengatakan hal tersebut karena sebagai salah satu yang ikut mendirikan KPPU ingin agar KPPU tetap menjadi lembaga yang kredibel. Sementara itu Pande juga mengingatkan agar KPPU hati-hati dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil jangan karena suatu kepentingan dan jangan sampai merugikan masyarakat. Ia mengatakan, kasus tersebut juga menjadi perhatian dunia internasional karena besarnya industri telekomunikasi. "Moga-moga teman-teman di KPPU membuat keputusan yang fair," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007