Jakarta (ANTARA/Jacx) Beredar kembali melalui platform media sosial di masyarakat informasi tentang razia kendaraan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI mulai 24 Januari 2019.

Dalam pesan berantai tersebut dikatakan bahwa kendaraan yang pemiliknya belum membayar pajak kendaraan selama tiga tahun, saat razia kendaraan tersebut akan ditahan dan pemiliknya diminta membayar biaya derek dan parkir sebesar Rp400.000 per hari.

Klaim    : Akan dilakukan razia pajak kendaraan bermotor dan dilakukan penahanan terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan selama tiga tahun
Rating   : Salah/Disinformasi

Penjelasan :
Penelusuran Tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana dikutip dari media, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi tersebut dan meminta untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial.

Sementara itu dari penelusuran ANTARA, pesan berantai serupa pernah beredar di masyarakat pada 2018 dan pihak Kepolisian RI telah mengklarifikasi bahwa informasi itu tidak benar.

Cek fakta: Narasi Anti-Hoax - Polisi Bantah Sita Kendaraan Penunggak Pajak STNK Tiga Tahun
Cek fakta: DKI himpun Rp11,084 juta penerimaan pajak dalam razia kendaraan
 
Tangkapan Layar klarifikasi informasi hoaks Tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pewarta: Tim Jacx dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019