Jakarta (ANTARA News) - Enam terdakwa tindak pidana terorisme yang merupakan jaringan bidang tempur Jama`ah Islamiah (JI) pimpinan Abu Dujana mulai diadili atas tuduhan menyimpan serta memasok senjata ke Poso, Sulawesi Tengah. Enam terdakwa tersebut disidangkan dalam empat berkas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Maulana Yusuf alias Wibisono, selaku Ketua Isobah III wilayah Jawa Timur yang ditunjuk langsung oleh Abu Dujana, diadili dalam berkas terpisah dengan tuduhan sengaja memberi bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyika pelaku atau informasi. Maulana dalam berkas dakwaan disebutkan telah bergabung dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) sejak 1992 dan pada 1994 menjadi anggota JI. Dalam berkas dakwaan, Maulana disebutkan beberapa kali menerima dan mengirimkan bahan peledak, antara lain TNT, aluminium dan detonator dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ke Poso sejak akhir 2006 hingga Maret 2007. Dalam dakwaan pertama, Maulana dijerat dengan pasal 13 huruf b dan c UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sedangkan dalam dakwaan kedua, ia dijerat pasal 15 jo pasal 9 UU yang sama, tentang menyembunyikan bahan peledak, amunisi, dan senjata untuk tindakan terorisme. Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho, juga diadili dalam berkas terpisah karena menerima senjata berupa dua pucuk M-16, satu pucuk senjata FN, tiga pucuk revolver, satu pistol kaliber 9 mm, peluru kaliber 22 sebanyak 59 butir, peluru kaliber 9 mm sebanyak 167 butir, peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 415 butir dan magazine kosong sebanyak dua buah. Suparjo menerima senjata tersebut dari terdakwa lainnya, yaitu Mahfuz Qomari alias Sutarjo, Sikas alias Karim, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy pada 20 Maret 2007 di ring road lingkar utara Dusun Karang Nongko, Sleman. Tidak lama setelah penyerahan itu, keempatnya tertangkap oleh aparat kepolisian. Mahfuz Qomari, Sikas dan Amir Ahmadi disidangkan dalam satu berkas perkara atas tuduhan melakukan pemufakatan jahat, pembantuan, serta kepemilikan bahan peledak dan senjata untuk tindak pidana terorisme. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sikas dan Mahfudz, kepolisian menemukan berpuluh senjata api serta ratusan peluru dan bahan peledak. Sedangkan satu terdakwa lain, Ahmad Syahrul Uman, diadili dalam berkas perkara terpisah atas tuduhan memberikan bantuan kepada pelaku terorisme karena turut serta menyimpan serta memindahkan senjata dan bahan peledak untuk tindakan terorisme. Majelis hakim yang diketuai Lexy Mamonto menunda sidang untuk perkara Suparjo dan Maulana Yusuf hingga 8 Oktober 2007 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sedangkan majelis hakim yang diketuai Makasau menunda sidang pada 9 Oktober 2007 untuk empat terdakwa lainnya, juga dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007