Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB hasil Muktamar II PKB/ 2005, Eman Hermawan dan Muh Hanif Dhakiri, menggugat Ketua Umum Dewan Syuro PKB, KH Abdurahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur, yang mereka nilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memecat mereka dari kepengurusan PKB. Dalam gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, Eman Hermawan dan Muh Hanif Dhakiri juga melontarkan gugatan serupa kepada Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB, Muhaimin Iskandar. Menurut kuasa hukum keduanya, Rangguh Adven Parmoto, Gus Dur dan Muhaimin digugat atas dasar keputusan Ketua Dewan Syuro PKB tertanggal 20 Juli 2007 yang intinya pemberhentian Eman serta Hanif dari kedudukannya sebagai wakil sekjen DPP PKB periode 2005-2010. Rangguh menegaskan, pemecatan Erman dan Hanif dinilai cacat prosedur dan cacat substantif, karena melawan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. "Pemecatan Eman dan Hanif ini dilakukan di luar kelaziman aturan main PKB, yakni melalui Rapat Harian Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPP PKB, bukan melalui forum yang sah," katanya. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 22 ART PKB, pemberhentian pengurus partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pleno DPP PKB. Selain itu, kata kuasa hukum, rapat DPP PKB pada saat itu juga tidak memenuhi quorum karena hanya dihadiri 20 orang pengurus dari 53 pengurus DPP PKB. Alasan pemberhentian, sebagaimana tercantum dalam konsiderans surat keputusan DPP PKB Nomor 2364 dan 2365/DPP 02/IV/A.I/VII/2007 adalah karena keduanya telah terpilih menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional/DKN Garda Bangsa. Sedangkan ketentuan pasal 31 ayat 7 ART PKB, justru membolehkan pimpinan badan otonom berasal dari salah satu dari anggota pengurus harian atau anggota pleno harian partai pada tingkatan masing masing. Oleh karena itu, Rangguh menambahkan, tindakan Gus Dur yang memberhentikan Eman dan Hanif dalam pandangan penggugat, di samping tidak memiliki alasan yang benar, juga telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata. Dalam kasus itu Erman dan Hanif mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp99 miliar kepada Gus Dur. (*)

Copyright © ANTARA 2007