Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan optimis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2009 berjalan lancar.

"Optimis Insya Allah semua berjalan lancar," katanya dalam jumpa pers seusai acara Rapat Koordinasi MK, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Mahfud MD menyatakan dalam rakor itu menyepakati bahwa pelanggaran pidana dalam pemilu harus sudah selesai lima hari sebelum penetapan suara secara nasional oleh KPU.

Kemudian, MA sendiri sudah menyiapkan Peraturan MA (Perma) tentang Peradilan Pemilu dengan singkat.

"Bisa saja dalam satu kasus pemilu, dalam waktu satu hari sudah selesai," katanya.

MA juga, kata dia, sudah menyiapkan hakim khusus yang akan menangani perkara hajat bangsa Indonesia tersebut.

Demikian pula soal Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) antara Kejagung, Polri dan Bawaslu. "Proses penanganan perkara pemilu dilakukan secara cepat dan tepat," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 927 orang jaksa khusus yang menangani perkara pemilu dan hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

"Semua jaksa sudah stand by di daerah-daerah, dan diperkirakan yang paling banyak akan muncul dalam perkara pemilu pada pelaksanaan kampanye," katanya.

Di samping itu, ia mengatakan soal Sentra Gakumdu itu disesuaikan dengan daerah, seperti, dari tingkat pusat sekretariatnya ada di Bareskrim Mabes Polri, di daerah di reskrim polda, kemudian ke tingkat polres setempat.

"Tapi yang jelas, jaksa khusus sudah siap untuk menangani perkara pemilu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan, perhitungan KPU untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan 27 Juli 2009 atau 28 Juli 2009. "Itu permintaan kita, kalau MK mengurangi masa sidangnya," katanya.

Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara untuk legislatif tetap dilakukan pada 9 April 2009, dan pengumumannya paling lambat 9 Mei 2009.

"Kita juga berusaha pengumumannya itu percepat," katanya.

Dalam acara itu, dari Kejagung diwakili oleh Jampidum, Abdul Hakim Ritonga, Mabes Polri oleh Kepala Bareskrim, Komjen Polisi Susno Duaji, MA oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, dan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009