Jakarta (ANTARA News) - Sejak Januari hingga September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara senilai Rp7,645 miliar. Selain laporan dalam bentuk mata uang rupiah, KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yaitu 14.140 dolar AS, 160 dolar Singapura, 400 dolar Australia, dan 100 Euro. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan, jumlah itu diperoleh dari 75 laporan gratifikasi penyelenggara negara dan 193 laporan dari pegawai KPK sendiri sejak Januari hingga September 2007. Dari jumlah itu, KPK mengembalikan Rp3,592 miliar dan seluruh mata uang asing kepada pelapor gratifikasi, sedangkan sisanya ditetapkan menjadi milik negara. KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk lima kilogram kurma senilai Rp800 ribu dari anggota DPR Aulia A Rachman. Menurut Aulia, Kurma itu kiriman dari PT Raja Garuda Mas (RGM). Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki juga melaporkan gratifikasi dalam bentuk kurma dalam jumlah yang sama. Menurut pengakuan Ruki, kurma itu dikirim ke rumahnya tanpa ada identitas pengirimnya. Berdasarkan keputusan pimpinan KPK, kurma itu ditetapkan menjadi milik negara. Dari hasil penjualan kurma itu, KPK mendapatkan uang Rp1,6 juta yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Gratifikasi sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sepanjang 2006, KPK menerima 222 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara dan 104 laporan dari pegawai internal KPK.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007