Ruang terbuka hijau yang ada sekarang ini mencapai 13 persen, sehingga tinggal tujuh persen dari 61 kilometer persegi dari luas wilayah Kota Banda Aceh
Banda Aceh, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya memenuhi target 20 persen ruang terbuka hijau atau RTH dari seluruh wilayah ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Pemerintah kota terus berupaya memenuhi 20 persen ruang terbuka hijau yang merupakan amanah undang-undang," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin.

Wali Kota menyebutkan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2097 tentang penataan ruang mewajibkan pemerintah daerah memperuntukkan 20 persen wilayah sebagai ruang terbuka hijau.

Saat ini, kata Wali Kota, ruang terbuka hijau yang ada sekarang ini mencapai 13 persen, sehingga tinggal tujuh persen dari 61 kilometer persegi dari luas wilayah Kota Banda Aceh.

"Untuk mewujudkan 20 persen ruang terbuka hijau bukan hanya tugas pemerintah kota, tetapi tugas bersama seluruh elemen masyarakat," kata Aminullah Usman.

Oleh karena itu, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Banda Aceh ikut bersama-sama mewujudkan 20 persen ruang terbuka hijau dengan melakukan penghijauan di lahan yang dianggap kurang tanaman.

Ia mengapreasiasi penanaman pohon yang dilakukan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala di sejumlah tempat dan berharap kegiatan serupa diikuti organisasi dan komunitas lainnya.

"Tentunya, kegiatan penghijauan serupa juga harus terus dilakukan semua elemen masyarakat, sehingga kekurangan tujuh persen ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh bisa terpenuhi," kata Aminullah Usman.

Baca juga: Hutan Aceh berkurang 15.071 hektare sepanjang 2018

Baca juga: Pembangunan Aceh Tak Ramah Lingkungan

Baca juga: Putra Aceh dapat penghargaan lingkungan dari Belanda

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019