Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan Indonesia di Arab Saudi belum menerapkan surat edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat yang menyatakan upah TKI informal minimal 800 Real perbulan. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarata, Rabu, mengatakan saat ini baru perwakilan RI di Qatar, Persatuan Emirat Arab (UEA), dan satu negara di Timteng lainnya yang sudah menerapkan surat edaran tersebut, sedangkan di Saudi yang mem pekerja TKI informal terbesar di kawasan itu belum menerapkannya. Atase Perburuhan RI di Jeddah Agus Suwandi mengatakan memang masih ada agen TKI di Saudi yang meminta rekomendasi ke Konjen RI di Jeddah yang meminta agar gaji TKI tetap 600 Real. "KJRI masih menerimanya karena menilai saat ini masih dalam masa transisi," kata Agus yang dihubungi melalui telepon seluler. Sementara Jumhur menyatakan masih bisa menerima jika masih ada permintaan agar upah TKI di Saudi masih 600 Real perbulan. "Asosiasi Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) Saudi (Sanarcom) memang meminta agar kebijakan itu ditunda karena pemerintah Saudi akan memberlakukan paket perlindungan bagi TKI informal, juga pada majikan yang mempekerjakannya," kata Jumhur. Karena itu Sanarcom meminta agar ketentuan tersebut ditunda hingga 1 Januari 2008. "Saya bisa memahaminya, jika konteksnya demikian," kata Jumhur. Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Husein Alaydrus menyatakan dengan tegas agar ketentuan itu tetap berlaku mulai 1 Oktober 2007 sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Jumhur tersebut. Penundaan akan menjadikan masalah itu berlarut-larut sebagaimana yang kerap terjadi selama ini. "Kita harus tegas, surat edaran itu berlaku 1 Oktober 2007, kita harus laksanakan," kata Husein. Kepada Agus dia meminta agar tidak memberi rekomendasi kepada agen TKA yang masih mensyaratkan gaji 600 Real dalam perjanjian kerja (PK) TKI dengan majikannya. "Kata kepada agen TKA Saudi itu, pemerintah Indonesia menetapkan upah minimal 800 Real perbulan. Mau (TKI) ambil, kalau tidak tinggalkan. Ambil saja TKA dari Monggol," kata Husein melalui telepon seluler kepada Agus.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007