Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

Empat saksi itu akan diperiksa untuk dua  tersangka berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).

"Dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk dua tersangka ARE dan TMN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonard Jusminarta Prasetyo dan Regina Reine Hendranata seorang wiraswasta.

Sedangkan dua saksi lainnya untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu dua PNS pada Kementerian PUPR masing-masing A Ibrahim Nawawi dan Frederik S Pabuna.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek pembangunan SPAM
Baca juga: KPK panggil mantan pejabat Ditjen Cipta Karya terkait suap proyek SPAM
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pembangunan SPAM Kementerian PUPR

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019