Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perum Bulog, Tito Pranolo, dituntut tujuh tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan impor sapi dari Australia pada 2001. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan bahwa Tito bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tito juga dianggap memperkaya orang lain, yaitu rekanan Bulog dari PT Lintas Nusa Pratama (LNP), Maulany, yang telah menerima uang pengadaan sapi dari Bulog senilai Rp5,7 miliar dan rekanan dari PT Surya Bumi Manunggal (SBM), Wisaksana menerima Rp4,9 miliar. Pengadaan sapi yang tidak terwujud itu juga dinilai JPU sebagai perbuatan yang merugikan negara karena uang pengadaan adalah uang negara atas nama Perum Bulog. Selain dituntut tujuh tahun penjara, Tito juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. "Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa," kata JPU, Umbu Oeleka. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menguraikan, Tito memerintahkan anggota tim monitoring untuk melakukan stok opname dan serah terima jaminan sapi potong dari PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM), serta menerima berita acara stok opname dan berita acara serah terima padahal ketua tim monitoring mengetahui bahwa isi berita acara itu tidak benar. Tito juga disebut menandatangani berita acara penyerahan sapi dari PT SBM dan PT LNP, dan penyerahan itu dinilai fiktif karena tidak ada penyerahan sapi secara fisik. Tito ditunjuk sebagai Ketua Tim Monitoring tahun 2001 dalam proyek pengadaan daging sapi sehubungan dengan suplai daging dalam menghadapi sejumlah hari raya keagamaan pada tahun 2001. Dalam surat perintah Dirut Bulog disebutkan bahwa tim bertugas melakukan monitor dengan memberlakukan syarat dan prosedur yang harus ditempuh calon rekanan penyedia daging sapi. Dalam pelaksanaannya, Bulog menggandeng perusahaan rekanan, yaitu PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang masing-masing mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.183 sapi dan Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Disebutkan dalam dakwaan Jaksa, Tito telah membuat kajian yang tidak benar terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan yaitu PT SBM dan PT LNP, yang menyatakan dua perusahaan itu seolah-olah telah memenuhi syarat dan prosedur sebagai pihak penyedia sapi potong. Menurut Jaksa, kedua perusahaan itu bergerak di perdagangan umum dan tidak memiliki tempat penggemukan sapi serta tidak berbadan hukum sebagaimana disyaratkan Tim Monitoring. Dalam kasus impor sapi tersebut, rekanan Bulog dari PT LNP, Maulany Ghany Aziz telah divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Rekanan dari PT SBM, Moeffreni dan Fahmi divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp3,3 miliar ditanggung renteng. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007